Mudik ditengah pandemik bukan pilihan yang tepat, justru menjadi ancaman. Bukan tanpa alasan pemerintah melalui  Badan Penaggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah memperpanjang status darurat Covid-19 sampai dengan 29 Mei 2020.

Saat mudik. Potensi penyebaran bisa berkali lipat. Pemudik berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus dari daerah yang terpapar. Utamanya bila termasuk zona merah, sehingga menjadi sumber penularan.

Menyikapi kondisi yang terjadi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan taushiyah atau rekomendasi terkait ibadah Ramadhan dalam suasana pandemi virus corona. Salah satunya melarang tentang kegiatan mudik.

Sandaran taushiyah MUI adalah rujukan  hadist Rasulullah yang diriwayatkan Imam al-Bukhari:  “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di suatu tempat sedang kamu berada di dalamnya, maka kamu jangan keluar dari tempat itu.”

Demi keselamatan kita bersama, demi keselamatan saudara-saudara kita, tangguhkanlah niat untk mudik saat ini. Silahturahmi bukan hanya dengan cara bertemu fisik antara keluarga.

Kecanggihan teknologi telah memudahkan orang bisa saling bertatap muka lewat video call. Dan yang terpenting dari semua itu adalah silahturahmi lewat doa.

Alangkah indahnya saling mendoakan satu dengan yang lain. Sebagai warga Negara yang baik, mari kita mentaati segala yang telah ditetapkan sebagai aturan oleh pemerintah demi keselamatan kita bersama (***)

Marhaban Yaa Ramadhan ..Mohon maaf lahir