Mercy Barends Minta Kejelasan KEK Banda ke Menko Perekonomian

BERITABETA.COM, Jakarta – Lama tak terdengar kabarnya, janji Pemerintah Pusat (Pempus) untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banda di Provinsi Maluku, kembali mengemuka.
Usulan KEK Banda yang dilakukan Pemprov Maluku di tahun 2016 itu, menjadi sorotan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama 4 Menteri Koordinator (Menko) RI yang berlangsung di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends, meminta kejelasan terkait proses pembentukan KEK Banda, yang sudah lama diusulkan, namun belum ada kabar yang jelas.
Politisi PDI-P ini meminta penjelasan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait paparan bidang pengembangan wilayah dan tata ruang dalam rapat tersebut.
“Kami mohon kejelasan karena berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus dalam gambaran anggaran dan lain-lain, apakah ini masuk dalam koordinasi fungsi menteri-menteri yang ada di dalam tanggung jawab Menko Ekonomi?,” tanya Mercy dalam forum tersebut.
Menurut Mercy, pada tahun 2016 saat Menko Perekonomian yang dijabat Rizal Ramli telah terjadi penandatanganan MoU (memorandum of understanding) dengan Pemprov Maluku soal KEK Banda, tapi sampai dengan hari ini tidak jelas prosesnya.
“Kami ingin ada kejelasan soal KEK Banda, karena prosesnya sampai saat ini tidak diketahui,” ujar Mercy.
Menanggapi pertanyaan Mercy, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui MoU program KEK Banda yang sudah dilakukan di tahun 2016 itu, belum dapat diloloskan, karena sejumlah syarat yang ditetapkan belum dipenuhi oleh Pemprov Maluku.
Menko menjelaskan, jika program KEK Banda mau diteruskan, maka Pemprov Maluku harus memenuhi persyaratan-persyaratan untuk bisa mendapatkan penetapan KEK Banda.
Atas penjelasan tersebut, Mercy kepada media ini mengakui, semua proses terkait program KEK Banda dikembalikan ke daerah, karena itu Pemprov Maluku dapat kembali melengkapi sejumlah persyaratan teknis yang ditetapkan.
“Saya sendiri tidak mengetahui persis syarat apa saja yang dibutuhkan, namun Menko sendiri sudah memberi ruang jika Pemprov Maluku mau serius mendapatkan program ini, harus memenuhi syarat-syarat itu,” jelasanya.
Mercy mengatakan, terkait syarat yang ditetapkan Pemprov Maluku harusnya lebih tahu dan berkoordinasi dengan Kemenko Ekonomi dan menteri terkait supaya ini bisa segera digenjot dan bisa direalisasikan tahun 2021.
Anggota Komisi VII DPR RI ini membeberkan, pada saat pembahasan terkait KEK Banda itu, telah terjadi debat kusir yang sangat luar biasa, karena program yang begitu besar ditimpa di Pulau Banda yang tergolong pulau kecil.
Untuk itu, kata Mercy, bila program KEK Banda ini dilanjutkan agar nomenklaturnya dapat diubah, menjadi KEK Pulau-Pulau Perairan Laut Banda sehingga penetapan KEK ini dapat memberikan multiplayer effect terhadap pembangunan seluruh pulau kecil yang ada di Maluku.
Mercy memberi gambaran, bila KEK Banda terwujud akan ada dana triliunan rupiah yang ditimpakan untuk pengembangan Pulau Banda, maka ini tidak fair untuk pulau-pulau lain. Sementara jumlah pulau yang ada di Maluku mencapai 1.342 buah pulau.
“Makanya tadi saya mempertanyakan statusnya sudah sampai sejauh mana, karena sampai hari ini tidak terdengar. Yang kita dengar hanya di KEK Morotai dan Manokweari sudah jalan, sedangkan di Maluku tidak ada kejelasannya,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan kondisi persyaratan yang belum tuntas itu, maka anggaran yang berkaitan dengan KEK untuk tahun 2021 ini tidak termasuk KEK Banda.
“Kita berharap mungkin di 2021 Maluku sudah bisa mendapat persetujuannya dan 2022 sudah masuk dalam APBN. Sekarang semua tergantung dari sikap Pemprov Maluku, karena hanya tersisa 6 bulan. Kalau mau pro aktif dan jemput bola ini. Intinya kami sudah perjuangkan di Badan Anggaran. Pak Menteri juga sudah melempar bola yang sangat luar biasa positif,” urainya (BB-DIO)