BERITABETA.COM, Ambon – Lembaga Nanaku Maluku (L-NAMA) Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) untuk menghentikan aktivitas penambangan material batu yang dilakukan PT. Azril Perkasa di kali Arkai, Desa Kilga,  Kecamatan Kiandarat, Kabupaten SBT.

L-NAMA menilai PT. Azril Perkasa milik Sugeng Haryanto alias Tanjung  sudah merusak lingkungan di kawasan itu, karena aktivitas menambang material batu dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Desakan ini disampaikan sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam L-NAMA, pada aksi demo yang berlangsung di Kantor Bupati SBT, Senin (14/10/2019).

Ketua  L- NAMA, Provinsi Maluku, Usman Bugis dan Pemerhati Lingkungan, Bakri Rumakey dalam rilisnya kepada redaksi beritabeta.com, menyebutkan  kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian C.

Mereka merujuk, pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang menyebutkan, komiditas pertambangan dikelompokkan dalam enam golongan yaitu mineral radioaktif, thorium, oranium, mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.

Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

“Apa yang dilakukan PT. Azril Perkasa, adalah proses operasi kejahatan lingkungan.  Pasalnya aktivitas perusahaan milik Tanjung ini tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis L-NAMA dalam rilisnya.

Bugis menegaskan, bila mengacu pada aturan dimaksud maka apa yang dilakukan PT. Azril Perkasa di kali Arkai, Desa Kilga sudah termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Apabila merujuk pada ketentuan pidana pelanggaran UU Nomor 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” tulis mereka.

Bakri Rumakey juga menegaskan, sesuai ketentuan UU telah jelas menyebutkan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Sesuai uraian dan kondisi yang terjadi, L-NAMA Provinsi Maluku menyampaikan enam fakta dan tuntutan kepada Pemkab SBT dan DPRD SBT antaranya:

  1. Meminta PT. Azril Perkasa bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 tahun 2010;
  2. PT. Azril Perkasa tidak memiliki dokumen lingkungan berupa (UPL/UKL/AMDAL) maka harus dihentikan secepatnya;
  3. PT. Azril Perkasa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari provinsi maka sudah tentu melanggar UU nomor 4 tahun 2009 pasal 40 ayat 3, Pasal 48, pasal 67, pasal 74 ayat 1 dan 5 pidana penjara 10 tahun;
  4. Pemerintah daerah segera menindaklanjuti kejahatan lingkungan ini, bila tidak, maka L-NAMA meragukan kebijakan pemerintah dalam menangani isu-isu lingkungan;
  5. DPRD Kabupaten SBT segera memanggil pemilik PT. Azril Perkasa untuk diminta pertanggungjawaban sekaligus memberhentikan operasi perusahaan tersebut;
  6. Atas kondisi sosial masyarakat SBT yang masih jauh dari kata sejahtera, maka kami meminta komitmen DPRD SBT segera menunjukkan keberpihakannya untuk Kecamatan Kilmury.

Aksi demo dengan koordinator lapangan Saidin Gazam ini berhasil diterima Asisten 1 dan II Pemkab SBT. Menanggapi tuntutan L-NAMA, Asistem I dan II berjanji akan menyampaikan tuntutan pendemo kepada Bupati dan Wakil Bupati.

Sikap serupa juga disampaikan pihak DPRD SBT yang menyatakan siap untuk menangani tuntutan pendemo dengan segera membentuk panitia khusus (Pansus) dengan meninjau lokasi. Mereka juga akan memanggil pemilik PT. Azriel Prakasa untuk dimintai pertanggungjawab serta membuktikan dokumen-dokumen terkait.

Meski demikian, L-NAMA  tetap berkomitemn akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT. Azril Perkasa sebagai laporan Pidana Lingkungan, karena perusahaan milik salah satu donator Bupati SBT Mukti Keliobas itu dituding sebagai penjahat lingkungan.  (BB-DIO)