Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan  Nadiem ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025.

Nurcahyo menjelaskan, dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan digunakan dalam proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.

Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus dalam rapat tertutup.

Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset dalam pertemuan online tersebut.

"Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," katanya.

Pada awal 2020, Nadiem sebagai Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya.

"[Menteri sebelumnya] Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah gratis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam 3T. Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS." (*)

Editor : Redaksi