Nasib 48 Security Terkatung-Katung, Disnakertrans SBT Surati Pihak PT. Citic

BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 48 Security yang dikontrakan PT. Paraduta pada Oktober 2020 lalu kini nasibnya terkatung-katung. Mereka bimbang antara bertugas atau tidak.
Pasalnya masa kontrak 48 orang telah habis pada 31 Januari 2021 kemarin, namun sampai kini belum ada kepastian terkait kelanjutan kontrak mereka.
“Dong (mereka) kemarin sampai dengan 31 Januari itu belum ada kontrak lanjutan, jadi apabila kalau dong kerja pun sekarang sapa mau tanggungjawab dorang” ungkap Plt Kepala Dinas Nakertrans SBT Buyung Rumasoreng di ruang kerjanya, Rabu (03/02/2021)
Rumasoreng mengungkapkan, masa kontrak PT. Paraduta dengan PT. Citic Seram Energy Limited (CSEL) sebagai Operator KKKS selama tiga tahun, namun kontrak PT. Paraduta dengan tenaga kerja hanya tiga bulan.
Dia menjelaskan, jika masa kontrak tiga bulan harusnya dilanjutkan dengan adendum. Adendum kata dia, sesuai aturan harus dilakukan beberapa bulan sebelum habis masa kontrak.
“Jadi kontrak satu tahun bisa tambah. Sepuluh bulan atau sebelas, dia harus di bawah. Dia tidak boleh melewati masa kontrak yang ada” cetusnya.
Dirinya juga mengaku kewalahan menghubungi Paraduta akibat tidak punya perwakilan di Bula. Namun untuk menyikapi masalah ini pihaknya akan menyurati PT. Citic untuk bisa ditindaklanjuti.
“Ada baru bikin surat, mungkin hari ini atau besok baru katong menyurati. Katong akan panggil Citic untuk jalan keluarnya seperti apa” tegasnya.
Terkait sikap tegas Dinas Nakertrans terhadap PT. Paraduta, Rumasoreng mengungkapkan ini baru terjadi pelanggaran, dirinya akan menegur secara lisan. Namun bila masih terulang bisa berdampak pada pembatasan kontrak kerja sama.
“Ini kan baru pelanggaran, katong tegur dulu secara lisan. Nanti apabila masih lagi terulang baru katong bisa ambil tindakan” tutup Rumasoreng (BB-AZ)