BERITABETA.COM, Ambon – Pasangan suami istri (Pasutri) di Ambon, mengaku tindakan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan anak angkat mereka SFU (8) meninggal dunia, lantaran merasa jengkel dengan kenakalannya.

SFU dianiaya oleh Edy Manusu dan Maria Kadir menggunakan kabel, benda tajam dan alat tumpul lainnya.

Saat memberikan keterangan di hadapan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta jurnalis yang hadir, Edy mengaku, penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena nakal.

“Saya hanya memukul korban dengan kabel dan rotan. Saya pukul tiga kali di bagian kakinya Pak,” ungkapnya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, sebelumnya dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku jengkel karena korban nakal.

“Kedua tersangka jengkel karena anaknya sedikit nakal. Ya, padahal memang itu sifat anak-anak, yang harusnya orang tua bisa pahami,” tandas Kapolresta.

Dia menegaskan, meskipun pasturi mengaku, penganiayaan yang dilakukan terhadap bocah 8 tahun itu karena merasa jengkel,  namun polisi tidak akan berhenti mendalami motif penganiayaan yang dilakukan keduanya.

Menurut Kapolres, hasil otopsi yang dilakukan polisi mengungkap, terdapat sejumlah luka memar, yang diduga sebagai penyebab kematian korban.

“Hasil otopsinya sudah ada, namun kita masih tunggu laporan resmi. Terdapat luka dan memar pada tubuh jenazah, antara lain, di pungung, pendarahan di dada kanan dan mata kanan, memar di dagu, pendarahan juga di telinga kiri dan kanan, di hidung. Kemudian memar di betis kanan, luka robek di bibir atas dan bawah, pendarahan juga di usus kecil dan memar di paha kiri,” ungkapnya.

Meskipun hasil otopsi menunjukan adanya tindakan kekerasan, sambung Kapolres, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian korban, hingga dokter yang melakukan otopsi mengeluarkan laporan resmi.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Rabu dini hari (7/10/2020), Tim Reskrim Polresta Ambon meringkus kedua pelaku, di kediaman mereka, di Kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (BB-YP)