BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satgas Penanganan Covid-19 memastikan akan kembali membatasi waktu operasi sejumlah usaha perdagangan yang beroperasi di wilayah Kota Ambon pecan depan.

Usaha-usaha tersebut meliputi rumah makan, cafe, rumah kopi, restauran, warung dan usaha sejenis lainnya, pada pekan depan.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Ambon,  Rabu (19/5/2021).

Joy menjelaskan, pembatasan waktu operasional sejumlah usaha ini, karena  waktu operasi beberapa tempat usaha ini masih diberlakukan aturan dalam bulan Ramadan.

"Waktu operasional ijin usaha saat ini masih memakai aturan saat Ramadan, dimana untuk rumah makan, cafe, rumah kopi, restauran, warung dan usaha sejenis lainnya, diberi waktu mulai dari pukul 08.00 WIT, hingga 02.00 WIT, " jelasnya.

Ia mengatakan, karena saat ini masih dalam suasana lebaran, maka pihaknya belum bisa memangkas waktu operasional usaha-usaha tersebut.

"Ini masih suasana lebaran, mungkin pekan depan baru kita terapkan aturan untuk diperketat lagi, " katanya.

Lebih lanjut, kata Joy, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat evaluasi untuk membicarakan rencana tersebut, termasuk di dalamnya adalah jam operasional  SPBU dan angkutan kota..

Perpanjangan waktu operasional rumah makan, cafe,restoran, warung/usaha sejenis itu, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 lalu.

“Kebijakan ini kita jalankan karena Kota Ambon sedang dalam upaya keluar dari zona kuning menuju hijau, maka Satuan Tugas Covid-19 tetap memperketat lagi pengawasan terhadap berbagai tempat usaha, salah satunya dengan cara memangkas waktu operasional,” tandas  Joy.

Seperti diberitakan sebelumnya, kota Ambon saat ini bertada di zona kuning penyebaran Covid-19  atau resiko rendah Peta Penyebaran Covid-19 se-Provinsi Maluku dengan skor meningkat 0,33 point.