BERITABETA.COM, Bula — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Seram Bagian Timur (SBT), rencananya akan mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas (lalin) di Kota Bula, pada  Senin 7 Mei 2021 mendatang.

Penindakan pelanggaran lalu lintas ini tidak saja dilakukan di Kabupaten SBT, namun akan digelar di semua Polres di Indonesia.

"Jadi ada perbaikan dan pembaruan dalam aplikasi E-Tilang dari Korlantas Polri, sekarang sudah dapat digunakan" kata Kasat Lantas Polres SBT AKP H. Syarifuddin saat dikonfirmasi beritabeta.com, Jumat malam (4/6/2021).

Syafudin mengatakan, Satlantas Polres SBT akan memfokuskan pada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan raya, termasuk kelengkapan kendaraan.

"Kemudian pelanggaran khususnya tidak gunakan helm, lawan arus dan yang paling parah di SBT hampir tiap hari laka lantas. Itu yang jadi pertimbangan" akuinya

Dirinya berharap masyarakat di Kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu tetap patuh pada aturan dan rambu-rambu lalu lintas, pasalnya kesalamatan pengendara roda dua, roda empat maupun roda enam lebih utama bukan takut karena penindakan tilang.

"Harapan kita ke masyarakat utamakan keselamatan dalam berkendara karena keluarga, istri dan anak menanti di rumah" harapnya.

Syarifuddin juga memastikan, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Satlantas Polres SBT lanjut dia akan terus melakukan edukasi tentang protokol kesehatan dan pembagian masker (BB-AZ)