Pemkab SBT Tunggak Pajak Kendaraan Dinas, Totalnya Capai Rp 2 Miliar Lebih
BERITABETA.COM, Bula — Banyak kendaraan dinas, baik Mobil dan Sepeda Motor milik Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] belum melunasi pajak kendaraan, nilai tunggakan mencapai 2 Miliar lebih.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Daerah [UPTD] Pelayanan Cabang Bula, Nining Sahulau kepada beritabeta.com di Bula, Selasa (15/3/2022).
Nining menjelaskan, nilai tunggakan mobil dan sepeda motor berplat merah itu sudah termasuk nilai denda dan besaran pajak kendaraan yang dihitung sejak 2021 lalu.
"Tunggakan untuk kendaraan dinas di SBT memang banyak, kalau sepeda motor tunggakan mencapai Rp 529.189.574. Sementara untuk mobil sekitar Rp 1.752.161.712," ungkap Nining Sahulau.
Dia mengaku, sejauh ini UPTD Pelayanan Bula sudah berupaya untuk penyelesaian tunggakan tersebut, termasuk sudah berulang-ulang menyurati Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT.
Lebih lanjut dia membeberkan, upaya lain yang dilakukan yakni melalui swiping gabungan di Kota Bula yang berhasil menahan sejumlah kendaraan dinas yang dipakai oknum pejabat di kabupaten penghasil minyak bumi itu.
"Kami mau menyurati lagi, karena ada surat penekanan kembali dari Pemerintah Provinsi untuk segera dilunasi tunggakan pajak kendaraan," bebernya.
Anak buah Jalaludin Salampessy di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu menerangkan, masalah pembayaran pajak sebetulnya kembali pada kesadaran masing-masing orang, terutama para pemilik kendaraan.
Apalagi tambah dia, hasil pajak kendaraan tersebut yang ditangani Pemerintah Provinsi Maluku itu dilakukan pembagian hasil dengan Pemerintah Daerah [Pemda] SBT dengan nilai persentase 30 persen untuk Provinsi dan 70 persen untuk kabupaten.
"Setiap triwulan dilakukan bagi hasil, 70 persen di Kabupaten, 30 persen untuk provinsi. Nilainya sekitar 3 miliar dari total plat merah dan hitam," pungkasnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi