BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon dijatahi sebanyak 1,162 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] Tenaga Kesehatan [Nakes] dan guru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemenpan RB].

Hal itu diungkapkan Penjabat [Pj] Walikota Ambon Bodewin M Wattimena saat memberikan arahan pada apel pagi di halaman Balai Kota Ambon, Senin (19/9/2022).

Wattimena merincikan, dari jumlah tersebut, untuk kuota Nakes sebanyak 220, sementara kuota guru sebanyak 942 orang.

“Kita telah diberikan formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB. Terhadap tenaga pendidikan kita mendapat kuota 942 khusus guru dan kuota tenaga kesehatan 220,” ungkap Bodewin M Wattimena.

Untuk memenuhi kuota yang diberikan tersebut, dia meminta kepada para tenaga pendidik dan kesehatan agar melaksanakan prosedur penyelesaian berkas dengan baik dan benar, sehingga tidak merugikan masa depan mereka sendiri.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah [Kepsek] yang berada dilingkup Pemkot Ambon agar berlaku jujur dalam proses pemenuhan formasi kuota tenaga pendidik. 

Tujuannya tambah dia, agar seluruh guru honorer dan guru honorer kategori 2 (K2) yang bertahun-tahun melaksanakan tugas mendidik dapat menerima hak mereka dengan menduduki posisi tersebut.

“Digaji Rp. 300.000 satu bulan selama 18 tahun, kerja dengan bercucuran air mata, ini adalah jawaban bagi mereka. Saatnya merka mendapat status PPPK, sehingga jangan bikin data-data palsu,” pintanya.

Sekretaris DPRD Maluku ini menegaskan, dia tidak akan segan-segan melakukan pemecatan kepada kepala sekolah yang dengan sengaja berlaku tidak adil.

"Pemenuhan Kuota ini menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah dan BKD. Apabila ada arahan dari siapa pun dilingkup pemkot, perlu dilaporkan kepada saya, apabila kedapatan melakukan kecurangan saya akan copot kepala sekolahnya,” tegasnya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala