BERITABETA.COM, Ambon  - Warga Kota Ambon yang akan membangun rumah atau bangunan di kawasan rawan bencana akan diawasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pengawasan ini berupa diperketatnya pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya di wilayah bantaran sungai dan lereng gunung.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan guna menghindari kemungkinan jika terjadi bencana.

“Jadi tidak lagi semudah sebelumnya. Akan ada kajian dan pertimbangan dampak yang akan timbul,” Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, proses mendapatkan IMB akan melalui beberapa tahapan. Terutama harus dilakukan survei lokasi, apakah layak dilakukan pembangunan atau tidak.

"Jadi kami minta peran serta warga. Ini  sangat diperlukan dalam memberikan informasi kepada pihak pemerintah.Dalam tanggung jawab itu kami tidak mampu untuk mengawasi sampai seluruh wilayah di Kota Ambon, karena itu dibutuhkan peran serta berbagai pihak," katanya.

Ia mengakui, jika tidak dilakukan survei dan analisa maka kawasan rawan bencana tersebut, jika dipaksakan untuk dilakukan pembangunan maka akan ada dampak yang akan ditimbulkan.

"Kenyataan yang terjadi selama ini merupakan korban banjir dan longsor terjadi di kawasan rawan longsor dan tidak memiliki IMB," tandasnya.

Wattimena berharap, para pemilik bangunan yang ingin mengajukan izin kepada pemerintah, harus melengkapi semua berkas atau syarat yang diajukan.

Jika lokasi bangunan berada di perbukitan yang terlalu curam, maka dengan tegas pemerintah tidak akan memberikan izin, termasuk yang berada di bantaran sungai karena sangat beresiko.

Pengawasan IMB, lanjut dia, sangat penting bagi masyarakat karena tidak hanya mengawasi fungsi, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat. Dari pembayaran pajak dan retribusi tersebut, selanjutnya untuk pembangunan di Kota Ambon (*)

Editor : Redaksi