BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon dalam waktu dekat akan melakukan upaya relokasi terhadap empat kepala keluarga [KK] yang menjadi korban bencana tanah longsor beberapa waktu lalu.  

Empat KK itu berada masing-masing 1 KK berada di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau dan 3 KK lainnya ada di kawasan Lorong Putri, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kepastian ini disampaikan Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menjawab pertanyaan wartawan seputar penanganan korban bencana longsor di Kota Ambon.

Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon akan menggunakan dua opsi dalam penanganan korban bencana tanah longsor ini. Antaranya, dilakukan upaya pembenahan dan juga relokasi dengan melihat kondisi di lokasi Bencana.

“Kita akan menempuh langkah khusus untuk lokasi rawan namun jumlah warga yang bermukim sedikit,” katanya di Mapolres Pulau Ambon Pp Lease, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, untuk lokasi-lokasi yang rawan dan memiliki dampak yang cukup besar akan dilakukan upaya relokasi ke lokasi baru yang lebih aman.

"Karena tidak mungkin membuang biaya hanya untuk menjaga dua atau tiga rumah. Itu tidak efisien. Lebih baik kita cari tempat yang aman dan baru buat mereka. Kita bangun rumah mereka, kita tutup lokasi itu,” tandasnya.

Ia mengatakan, berdasrkan hasil peninjauan lapangan, Upaya relokasi ini akan Dilakukan terhadap warga di dua lokasi yakni warga Skip dan Lorong Putri.

"Satu titik di Skip itu hanya satu rumah, yang tidak mungkin lagi kita rehab, rumah atau tata lingkungan itu. Harus dipindahkan penghuni rumah itu, kemudian di Lorong Putri, sama, tebingnya itu ada 20-an meter lebih, diatas ada satu rumah terancam, dibawahnya ada dua rumah terancam,” urainya lagi.

Untuk membuat talud, kata dia, Pemkot Ambon membutuhkan anggaran sebesar Rp. 5 sampai 10 miliar.

“Kita sudah lihat tidak mungkin kita bangun talud di situ, lebih baik kita pindahkan mereka, kita tutup lokasi itu supaya tidak dijadikan pemukiman masyarakat,"terangnya.

Terkait pembatasan membangun di lokasi rawan seperti daerah tebing, kata Bodewin, mestinya sudah diantisipasi sejak dini melalui Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Karena dari IMB itulah dikaji dan dilihat apakah lokasi-lokasi yang akan dibangun itu rawan bencana atau tidak, tidak hanya sekedar untuk membayar pajak atau retribusi kepada Pemkot Ambon.

"Rata-rata semua rumah yang terkena dampak itu tidak punya IMB. Tapi kita tidak mau permasalahkan itu karena hari ini masyarakat kota ambon yang jadi korban bencana menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon,"ucapnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala