BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui  Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan  akan membatasi izin operasional angkutan speed boat atau perahu motor cepat jurusan Mardika – Kota Jawa – Wayame. Pembatasan ini dilakukan, karena  ketentuan mengubah bentuk speed boat sesuai standar yang ditetapkan tidak dipatuhi pemilik jasa angkutan laut itu.

“Kami tidak lagi memberikan izin bagi angkutan speed boat yang baru beroperasi, izin akan diberikan jika pengusaha telah mengubah bentuk speed boat sesuai standar, mengingat selama ini yang beroperasi tidak sesuai standar,” kata Plt Kadishub Ambon, Robby Sapulette, Selasa (8/1/2019)

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik perahu motor untuk tidak memberikan izin kepada perahu baru yang akan beroperasi.

Prototipe atau contoh desain juga telah diberikan kepada para pengusaha angkutan dengan harapan paling lambat tahun 2020, akan ada perubahan menjadi perahu motor cepat standar dan dilengkapai fasilitas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna angkutan.

Setiap perahu motor cepat yang beroperasi di Teluk Ambon, wajib menyiapkan alat kelengkapan keselamatan berupa “jaket penyelamat” maupun perlengkapan lainnya.

“Angkutan ini beroperasi di dalam teluk Ambon, karena itu harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna angkutan, ” ujarnya.

Pihaknya kata Robby, juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I A Ambon untuk meninjau seluruh angkutan transportasi laut yang beroperasi, serta memastikan adanya perlengkapan keselamatan.

“Ke depan kita juga akan menempatkan petugas di dermaga, untuk mengawasi speedboat yang beroperasi, jika tidak ada perlengkapan keselamatan minimal `life jacket`, maka kita larang untuk berlayar,” ujarnya.

Ia mengakui, selain jaket penyelamat, pengemudi perahu motor cepat juga harus dilengkapi dengan surat izin mengemudi, yang menyatakan bahwa pengemudi ahli membawa angkutan laut tersebut.

“Berbagai aturan diterapkan demi menjamin keselamatan para pengguna angkutan umum, khususnya tranportasi laut. Kita harus belajar dari kejadian kecelakaan laut yang terjadi, saat terjadi kecelakaan masyarakat akan salahkan Dishub yang mengeluarkan izin,” katanya.

Ditambahkannya, perahu motor cepat akan dikembangkan sebagai moda angkutan pilihan agar masyarakat tidak lagi tergantung moda angkutan darat dengan tingkat kemacetan yang makin tinggi.

“Moda angkutan laut ini merupakan salah satu strategi mengurai kemacetan di darat, selain itu memfungsikan kembali operasi perahu motor cepat di teluk,” tandas Robby. (BB-DIO)