BERITABETA.COM, Ambon – Perseteruan antara Anggota DPRD Kabupaten Buru M. Rustam Fadly Tukuboya dan Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi terus memanas dan berlabuh di kepolisian.

Setelah melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ramli Ibrahim Umasugi ke  Polda Maluku terhadap dirinya, Fadli Tukuboya kembali melayangkan laporan serupa di Polda Maluku dengan terlapor Syaiun Hentihu (istri dari Ramli Ibrahim Umasugi) pada Rabu (25/8/2021).

Tukuboya kepada wartawan di Ambon usai melayangkan laporan dengan terlapor Syaiun Hentihu menjelaskan, laporan yang disampaikan dirinya ke Polda Maluku melalui  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKP) itu terkait dengan dugaan pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan laporan palsu yang dilakukan oleh terlapor.

“Tadi laporan kami sudah diterima dan surat tanda terima laporan juga sudah saya kantongi dengan nomor : STTLP/380/VIII/2021/SPKT/Polda Maluku,” ungkap Tukuboya yang juga politisi Partai Gerindra itu kepada wartawan.

Menurutnya, laporan itu disampaikan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh terlapor sebelumnya terhadap dirinya di Polres Pulau Buru pada bulan November 2020 lalu.

Ia menjelaskan, dari hasil laporan yang bersangkutan, kemudian pihak Reserse Kriminal Umum Polres Pulau Buru telah mengeluarkan secara administrasi surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) atas laporan  terlapor Syaiun di Polres Pulau Buru itu.

“Hasil dari SP2HP itu, penyidik Polres Pulau Buru telah menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya unsur perbuatan pidana yang ditudukan kepada saya selaku terlapor saat itu,” beber dia.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, maka proses ini dilanjutkan ke Polda Maluku. Dan Polda Maluku juga telah meminta surat SP2D dari Polres Pulau Buru terkait dugaan yang diadukan terlapor (Syaiun Hentihu) dalam kasus sebelumnya.

“Jadi yang saya tempuh saat ini adalah sebagai laporan balik kepada terlapor dengan sangkaan tiga pasal dalam KUHPidana masing-masing pasal 310,311 dan 220 di atas,” tandasnya.  

Rustam Fadly Tukuboya mengaku, dengan adanya laporan ini dirinya yakin bahwa prosesnya akan berjalan baik dan maksimal, sehingga keadilan yang diharapkan dapat terwujud.

“Saya meyakini sungguh bahwa integritas dan profesionalisme penyidik Polda Maluku pasti mereka junjung dan mereka kedepankan,” tutup Tukuboya (BB-YP)