BERITABETA.COM, Ambon – Kasus perseturuan antara Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi dengan anggota DPRD Kabupaten Buru M. Rustam Fadly Tukuboya, akhirnya berlabu di Polda Maluku.

Kasus makian yang dilontarkan orang nomor satu di Kabupaten Buru dan terjadi  di ruang publik Bandara Namniwel, pada 28 Desember 2020 itu, telah naikkan statusnya oleh Polda Maluku ke tahap penyidikan.  

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dikabarkan pada tanggal 7 Juli 2021 lalu telah melayangkan surat panggilan kepada Ramli Ibrahim Umasugi.

Informasi ini dibenarkan oleh M. Rustam Fadly Tukuboya sebagai pelapor dalam kasus ini.

“Benar kasusnya sudah naik status. Selaku terlapor, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus tindak pidanan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (1) KUHP,” kata Tukuboya via telepon selulernya kepada beritabeta.com, Rabu malam (11/8/2021).

Tukuboya mengakui, dirinya juga telah menerima informasi sebagai korban pelapor dari Polda Maluku, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/212.A/VII/RES.1.14/2021/Ditreskrimum.

Surat itu tertanggal 13 Juli 2021 dan laporan hasil gelar perkara nomor: LHGP/259/WAS/VII/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2021.

Menurut Tukoboya, pihak Polda Maluku juga telah mengirmkan surat pemberitahuan kepada Ramli selaku terlapor  dengan surat Nomor: SPDP/73/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2021 tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Atas perkembangan ini, Tukuboya mengaku sangat optimis kasus ini akan terus bergulir hingga ke meja hijau.

"Sebagai korban pelapor saya menaruh optimis kasus ini segera ke meja hijau. Dan saya sangat mengapresiasi kerja pihak Kepolisian yang sangat professional sehingga kasus ini pelan tapi pasti terus berproses sesuai norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Politisi Partai Gerinda ini mengaku, tidak akan mundur hingga kasusu ini benar-benar tuntas dan  keadilan atas kasus yang menimpa dirinya dapat ditegakkan.