BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di lokasi Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pembangunan ini dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama dengan Direktur Utama PT. Modern Multi Guna, Sonny Waplau, selaku pengelola Amplaz di Ambon,  Rabu (20/3/24).

Penjabat Wali Kota Ambon dalam kesempatan itu mengungkapkan, kehadiran MPP ini dimaksudkan untuk menyederahanakan proses perijinan dan non perijinan, dari  Pemkot Ambon kepada warga Kota Ambon.

“Jadi orang yang ingin mengurus ijin di kota ini tidak lagi harus kemana-mana. Semua sudah terintegrasi. Inilah yang dimaksud dengan menyederhanakan proses perijinan dan non-perijinan tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Wattimena.

Ia mengatakan, Mall Pelayanan Publik ini bukan satu hal yang baru, namun itu sudah dilakukan pada beberapa daerah lain di Indonesia. Oleh sebab itu, guna mewujudkannya maka, Pemkot bekerja sama dengan PT. Modern Multi Guna sebagai pihak pengelola yang akan merevitalisasi gedung tersebut, guna menghadirkan space pelayanan yang terintegrasi dan terpadu.

“Saya menginginkan siapapun yang menang lelang untuk wajib membuat Mall Pelayanan Publik. Pemanfaatannya, kami akan bersinergi dengan semua yang linier guna mempermudah masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, dengan kahadiran MPP ini, Pemkot Ambon dapat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Komitmen Pemkot untuk menghadirkan yang disebut WBK dan WBBM. Memang kita sudah memperolehnya dari Dinas Pelayanan Terpadu Terpdu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Tetapi kita berharap akan diwujudkan melalui Mall Pelayanan publik ini juga,” tandanya.

Sementara itu, Dirut PT. Modern Multi Guna, Sonny Waplau mengatakan, revitalisasi ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga kenyaman pedagang dan pembeli dapat t klik untuk bertanya terjaga.

Dan upaya penyelesaian pembangunan pusat layanan masyarakat terpadu dan terintegrasi ini cepat terselesaikan sebelum tahun 2024 berakhir, sesuai dengan permintaan Penjabat Wali Kota Ambon.

“Revitalisasi itu akan kita kerjakan secara bertahap supaya pemilik kios itu tidak terganggu karena kalau mau rombak serentak mesti kita ungsikan diluar Amplas. Akhirnya saya mengambil kebijakan seperti ini,” pungkasnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala