BERITABETA.COM, Ambon – Personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polda Maluku berhasil mengamankan sebanyak 3,1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal jenis Pertalite di salah satu lokasi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (10/10/2024).

Praktek nakal penimbunan BMM yang masuk dalam pengawasan pemerintah ini dikemas dalam 91 jerigen, kemasan 35 liter.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan di Ambon menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti Pertalite sebanyak 3,1 ton dalam 91 jerigen volume 35 liter.

“Barang buktinya sudah kami amankan,” kata AKP M Hasbi Eko Purnomo di Ambon, Jumat (11/10/2024).

Puluhan jerigen ini kemudian dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku yang berada di Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Selain barang bukti, Polda Maluku juga mengamankan satu unit mobil Toyota Astra Calya warna merah bernomor polisi DE 1980 AG.

Mobil Toyota Astra Calya DE 1980 AG, diamankan petugas diduga digunakan untuk tap pertalite. Barang bukti puluhan jerigen berisi pertalite serta mobil langsung dipasang police line  oleh personil Subdit Tipidter.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berkaitan erat dengan ribuan liter pertalite tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena membenarkan pihaknya berhasil membongkar praktek penimbunan pertalite ini.

“Iya, tadi kita amankan. Kasusnya pasti kita proses hukum ya. Pasti naik (ke penyidikan),” tegas Kombes Soumena (*)

Editor : Redaksi