Perubahan Kawasan Kumuh : Masyarakat Harus Jadi Subjek dan Objek Pembangunan

BERITABETA.COM, Masohi - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menggelar sosialisasi sistem pencegahan dan peningkatan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) berbasis masyarakat dalam kegiatan Aksi Perubahan pada, Sabtu (24/04/2021).
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Program Kotaku itu dihelat di Aula Kantor Camat Kota Masohi dan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Malteng, Bahrum Kalaw.
Dalam kesempatan itu, Bahrum Kalaw menyampaikan sasaran jangka pendek Aksi Perubahan ini adalah mencegah meningkatnya hunian kumuh. Hal ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Perumahan.
Dikatakan terdapat tiga hal yang subtantif diamanatkan kepada Kabupaten/ Kota yaitu, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan Kawasan pemukiman, menyusun rencana pencegahan peningkatan Kawasan kumuh di perkotaan dan menetapkan kawasan perumahan Kawasan Kumuh di wilayah kabupaten kota.
Bahrum menyampaikan spresiasi atas kegiatan Aksi Perubahan ini sebahai suatu langkah inovatif terhadap peningkatan kualitas sarana wilayah yang berwawasan limgkungan.
“Perubahan bisa terjadi jika melibatkan masyarakat melalui partisipasi masyarakat dimana peran masyarakat bukan saja sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek pembangunan,”tutur Bahrum.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Dinas PKP Kabupaten Malteng, Musrifah Matuseya, dalam Paparan Aksi Perubahan menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Aksi Perubahan ini dilakukan sesuai dengan adalah tahapan penanganan Kawasan Kumuh sesuai UU Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Musrifah yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2021 ini mengakatan, Terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta adanya Kawasan Permukiman Kumuh yang diperkuat dengan SK Bupati Malteng No. 647-58 Tahun 2020 dengan luas sebesar 63,47 Ha di lima kecamatan di kabupaten Malteng.
Musrifah memaparkan Community Base atau pendekatan yang berbasis masyarakat adalah upaya pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri.
Terdapat, tujuh indikator kawasan permukiman kumuh, yaitu kondisi bangunan, aksesbilitas Kawasan, layanan air minum, drainase, air limbah, pengelolaan persampahan dan pengamanan kebakaran.
“Laju urbanisasi, berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan tata ruang, kepadatan bangunan yang tinggi dalam luasan yang sangat terbatas adalah beberapa faktor penyebab terciptanya kawasan kumuh,”jelas Musrifah.
Musrifah menambahkan, selain ketiga faktor di atas, ada beberapa faktor juga yang meyebabkan terciptanya Kawasan Kumuh seperti tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, rendahnya tingkat pendidikan dan ketrampilan, rendahnya tingkat pendapatan dan karakteristik hunian dan penghuni.
“Salah satu strategi solusi penyelesaian masalah adalah pendekatan berbasis masyarakat dan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi,”tutur Musrifah.
Ia menuturkan, model-model pelayanan berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat pada semua tahapan, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, merencanakan kegiatan-kegiatan, melaksanakan rencana, mengkaji hasil dan membuat perubahan-perubahan yang diperlukan dalam suatu daur proses yang terus berlanjut.
Ditambahkan, Dengan adanya Aksi Perubahan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antaranya masyarakat dapat dilibatkan langsung dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan peningkatan kualitas Kawasan Kumuh.
Kemudian, masyarakat beralih menjadi subyek untuk ikut serta berpartisipasi dalam merencanakan pembangunan dan terlibat dalam pengawasan, serta terbentuk instrumen yang menjadi acuan dan dasar hukum pelaksanaan.
“Ini yang kita harapkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada Stakeholder dalam upaya pelaksanaan penanganan Kawasan Kumuh,” tutupnya (*)
Pewarta : Edha Sanaky
Editor : Redaksi