PETI di Gunung Botak Diminta Kosongkan Lokasi Tambang

BERITABETA.COM, Namlea – Masyarakat yang masih menjalankan aktifitas sebagai Penambang Ilegal Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, diminta untuk segera meninggalkan atau mengosongkan kawasan Gunung Botak yang selama ini dijadikan area tambang ilegal.
Permintaan ini disamapikan Polres Buru, menyusul adanya rencana penutupan kawasan tersebut.
“Intinya kami mengimbau masyarakat agar kosongkan daerah Gunung Botak, ” kata Paur Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaludin Selasa siang (29/7/2029).
Djamaludin menjelasakan, permintaan dari Polres Buru yang berisi himbauan ini telah disampaikan terbuka mulai Selasa 29 Juli 2025 oleh petugas dari Satbinmas dengan terjun langsung ke TKP Desa Wapsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Dan beberapa desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak di Kecamatan Waelata dan Kecamatan Teluk Kaiely.
Permintaan ini disampaikan melalui pengeras suara oleh personil kepolisian dengan mengumumkan isi surat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa tanggal 19 Juni tentang penertiban Wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak.
Polres Buru meminta masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas pertambangan segera menghentikan aktivitasnya.
Proses ini akan dilakukan Polres Buru dengan beberapa pentahapan penertiban.
“Kita himbau masyarakat agar mengosongkan wilayah pertambangan ilegal Gunung Botak dan sekitarnya. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan hokum,” tegasnya.
Beberapa hari sebelum ada imbauan pengosongan Gunung Botak ini, dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya peredaran bahan berbahaya (B3), Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 814/VII/PAM 3.3./2025, untuk melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.
Langkah ini merupakan kelanjutan rutinitas operasi dan tindak lanjut dari Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3.1052. tanggal 19 Juni 2025, tentang Penertiban Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru.
Instruksi Bupati Buru Nomor: 660.3/1 tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran bahan berbahaya dan mercuri di Kabupaten Buru, yang menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam mengatasi situasi di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya.
Operasi Cipta Kondisi berlangsung sejak tanggal 23 hingga 31 Juli 2025, dengan sasaran utama: Pelabuhan Pelni Namlea, pelabuhan Feri Namlea dan Feri Kaiely, serta seputaran wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak.
Sasaran operasi ini mencakup pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran B3 yang selama ini merusak lingkungan hidup (*)
Editor : Redaksi