BERITABETA.COM, Saumlaki – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Brampi Moriolkosu menilai keberatan beberapa bakal calon Kepala Desa yang tidak lulus dalam tahapan uji kelayakan adalah hal yang wajar.

“Masyarakat sudah cerdas dalam berdemokrasi,” kata Brampi Moriolkosu di Saumlaki pemberitaan media local yang dipublish pada 28 Januari 2021.

Masalah ini pun telah dibahas dalam hearing DPRD KKT yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar selaku Koordinator Komisi A, Pimpinan dan Anggota Komisi A bersama Panitia Penanggungjawab Kabupaten pada 28 Januari lalu.

Dalam pertemuan tersebut Panitia Penanggung jawab tetap berkomitmen dengan hasil uji kelayakan yang sudah disepakati dalam musyawarah bersama, yang ditetapkan berdasarkan kepada Keputusan Bupati KKT Nomor: 180-12 Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Uji Kelayakan Pemilihan Kepala Desa serentak KKT tahun 2020.

Alasan yang melatari komitmen panitia penanggung jawab substansinya yakni keberatan beberapa orang bakal calon Kepala Desa yang tidak lulus uji kelayakan dimaksud pada umumnya bersifat administrasi.

Hal ini juga telah disampaikan untuk diselesaikan (pembatalan) oleh penanggung jawab pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi, apabila terdapat cukup bukti untuk dibatalkan.

Rujukannya Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati MTB Nomor 5 Tahun 2018 jo, Paraturan Bupati MTB Nomor 22 Tahun 2018 tengang Petunjuk Pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Soal keberatan beberapa bakal calon Kepala Desa yang mempersoalkan keadilan karena tidak adanya keterwakilan Soa pada hasil uji kelayakan yang telah diumumkan, sesuai ketentuan pasal 29 dan pasal 33 A ayat (6) huruf c Peraturan Bupati MTB nomor 5 tahun 2018 jo. Peraturan Bupati MTB Nomor 22 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, keterwakilan Soa hanya diakomodir pada penyaringan dan penjaringan tahap 1 di tingkat Soa.

“Sedangkan tahapan uji kelayakan penentuan bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan lulus didasarkan predikat cukup dengan nilai 56,74 – 79,99 dan predikat baik dengan nilai 75 – 100. Dengan demikian penentuan kelulusan bakal calon Kepala Desa oleh Panitia Penanggungjawab sudah sesuai ketentuan,” jelas mantan Kepala Bagian Hukum Setda MTB ini.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hearing bersama Komisi A  mengatakan panitia penanggungjawab “cuci tangan” sehingga rakyat menghujat Bupati.

Namun pernyataan ketua DPRD tersebutditepis oleh Brampi Moriolkosu. “Tidak benar Panitia Penanggungjawab cuci tangan terhadap hasil uji kelayakan,” katanya.

Dia menilai keterangan (ketua DPRD) itu sifatnya politis dan merupakan political will sekadar mendorong Panitia Penanggungjawab agar segera menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat kaitannya Dengan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak di KKT, agar tetap berpedoman pada syarat, mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang tidak puas dengan keputusan Bupati tentang hasil uji kelayakan bakal calon kepala desa, dapat mengajukan gugatan.

“Tanggapan beliau bahwa berita tersebut terkesan berlebihan karena penjelasan yang disampaikan merupakan solusi kepada masyarakat,” tuturnya. (BB-SL)