Polda Maluku Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Korupsi Sekda Buru

Media ini mengutip isi Surat SPPP yang diterbitkan DITRESKRIMSUS Polda Maluku, di situ dijelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut, dipandang perlu mengeluarkan surat ketetapan.
Dengan menyebutkan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 162, Pasa! 103, Pasal 104 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Lalu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubiik Indonesia:
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VIM/2018, tanggal 27 Jul 2018 tentang penghentian penyelidikan,
Serta, Laporan Pengaduan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Ambon, tanggal 30 Maret 2023.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik43/IV/RES.3.3 /2023/ Ditreskrimsus, tanggal 10 Apni 2023:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik1217/RES.3.3./2024/ Ditreskrimsus, tanggal 13 Oktober 2024.
Kemudian, laporan hasil penyelidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Tahun 2020 dan 2021 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi di Kec. Namlea Kab. Pulau Buru pada Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Laporan Hasil Gelar Perkara, hari Kamis tanggal 02 Januari 2625, Reskrimsua Polda Maluku memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dengan nama pelapor Sahril Musiim dan identitas terlapor Muhammad Ilyas Bin Hamid SH MH (*)
Pewarta : Art