Polda Maluku Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Korupsi Sekda Buru

BERITABETA.COM, Namlea – Laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Sekda Kabupaten Buru, Muhammad Ilyas Bin Hamid sebagai terlapor resmi dihentikan Polda Maluku.
Laporan yang dilayangkan sekelompok ini, dihentikan penyelidikannya oleh Polda Maluku karena dinilai tidak cukup bukti.
Keputusan Polda Maluku menghentikan penyelidikan atas laporan ini diperoleh wartwan beritabeta.com dari sumber terpercaya pada, Jumat (12/9/2025.
Polda Maluku telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/Henti.Lidik/121.b/I/RES.3.3./2025/DITRESKRIMSUS, Tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN.
Surat yang diterbitkan di Ambon, tanggal 3 Januari 2025 itu juga diperlihatkan sumber kepada beritabeta.com. Surat itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, selaku penyidik, Kombes Hijrah Soumena SIK MH.
"Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2025, dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, " demikian bunyi kalimat terakhir dari isi surat itu.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Buru yang berhasil dihubungi via telepon selulernya, turut membenarkan adanya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SPPP) atas nama dirinya.
Namun Sekda yang akrab disapa dengan singkatan namanya MIH ini, memilih tidak berkomentar lebih jauh.
"Saya sedang di Jakarta ada urusan dinas.Tidak lama lagi saya akan memasuki masa pensiun, " ujar Sekda.
Menghindari polemik berkepanjangan, disarankan bila ada saja sekelompok oknum yang masih saja mempermasalahkan laporan yang tidak benar tersebut, agar sebaiknya ditanyakan ke Polda Maluku yang menangani laporan oknum aktifis PMII dkk.