BERITABETA.COM, Ambon –Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku kembali mengungkapkan temuannya dalam penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan Yayasan Anak Bangsa.

Kali ini, Reskrimun Polda Maluku berhasil menyita barang bukti berupa tumpukan kertas yang ditata menyerupai uang  dalam 12 kardus rokok Gudang Garam berukuran besar dan 7 dus kemasan air miner bermerk Agua.

Barang bukti ini kerap dipakai oleh Ketua dan Sekretaris YAB dalam mengelabui ratusan anggotanya.    

Temuan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolda Maluku, Senin (10/5/2021).

Sih Harno mengatakan, barang bukti itu disita di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

"Barang bukti ini ditemukan ketika dilakukan pencarian di Desa Liliboy. Polda Maluku sudah melaksanakan prosedur dengan melibatkan kepala desa setempat dan menemukan sejumlah barang bukti ini,” tandasnya.

Sih Harno menjelaskan, barang bukti yang disita ini, oleh Ketua Umum Yayasan Anak Bangsa Josefa J. Kelbulan, dan Sekretarisnya Lambert W. Miru pernah dipakai untuk mengeabui para anggotanya.

Mereka pernah menjanjikan untuk membagikan uang kepada anggota yang akan diserahkan di Baleo Oikumene, Ambon.  Namun, dengan berbagai alasan yang diberikan sehingga yang dijanjikan tidak dapat diberikan saat itu.

Direskrimum Polda Maluku mengakuyi, sampai saat ini di tengah masyarakat masih banyak yang pro dan kontra terkait Yayasan Anak Bangsa. Namun, dengan adanya temuan barang bukti bukti berupa tumpukan kertas putih yang ditata menyerupai uang ini, maka sudah jelas yang dilakukan oleh Yayasan Anak Bangsa adalah penipuan.

Dalam menjalankan aksinya, barang bukti ini juga pernah ditunjukan oleh tersangka Josefa J. Kelbulan, dan Sekretarisnya Lambert W. Miru kepada anggotanya  di Kantor Sekertariat Yayasan Anak Bangsa.

"Kita bisa liat sendiri, ini barang-barang yang kemarin yang  ditunjukan oleh tersangka. Untuk mengelabui anggotanya,  barang bukti tersebut ditempelkan nama penerima beserta foto dengan nominal uang sebesar Rp 200 juta. Padahal isinya berupa kertas putih yang diatur menyerupai lembaran uang,"jelasnya.

Sih Harno menambahkan, sampai hari ini korban yang sudah melapor ke Krimsus Polda Maluku sebanyak 28 orang   dengan nilai kerugian sebesar 4.611.000.000 (empat milyar enam ratus sebelas juta rupiah). Kemungkinan masih ada korban-korban lainnya yang akan melaporkan ke posko yang sudah dibuka Polda Maluku atas perbuatan kedua tersangka tersebut.

"Kita sudah buka posko pengaduan di Polres-polres maupun di Polda, jadi silahkan kalau masih ada yang mau melapor silahkan (*)

Pewarta : Feby Sahupala

Editor : Redaksi