Polisi Tangkap Pelaku Penimbun Mitan 2,4 Ton
BERITABETA.COM, Ambon - Tim penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berhasil membongkar pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak [BBM] bersubsidi pada Jumat (2/9/2022).
Jumlah Mitan yang ditimbun mencapai 2,4 ton dan berhasil diamankan dari pelaku berinisial YS, di kawasan Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Yang diamankan berinisial YS. Total barang bukti yang sudah diamankan sebanyak kurang lebih 2,4 ton minyak tanah,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.
Permasalahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Harold, saat ini menjadi atensi Kapolri. Olehnya itu, dia menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Untuk penangkapan penimbunan mitan di Waai masih dalam pengembangan terhadap siapa-siapa juga yang terlibat,” ungkapnya.
Sebanyak kurang lebih 2,4 ton mitan yang diamankan, dikemas dalam 10 buah drum berukuran 200 liter, dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.
Selain BBM tersebut, barang bukti lain yang diamankan yaitu selang warna putih berukuran 1 inch panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.
Pantauan AmbonKita.com, BBM Minyak Tanah tersebut sudah diamankan di markas Ditreskrimsus Polda Maluku di jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Untuk diketahui, pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi di Maluku gencar dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku. Berbagai pengungkapan kasus mafia BBM ini tersebar di sejumlah daerah. Yaitu di kota Ambon, kabupaten Buru, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Timur (*)
Pewarta : Febby Sahupala