BERITABETA.COM, Namlea – Polres Pulau Buru mengamankan sejumah alat pengolah emas tradisional di kawasan tambang illegal Gunung Botak Kecamatan Waelata dan Kecamatan Kayeli Kabupaten Buru.

Pengamanan ini dilakukan dalam operasi Peti Salawaku 2022 bersadarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor : SPRIN / 1747 / X / OPS. 1.3. / 2022 tanggal 01 November 2022.

Operasi penertiban ini dilakukan Satgas Tindak dan Satgas Gakum dengan menggelar patroli di malam hari dengan sasaran tempat pengolahan emas/tromol yang berada di area tambang.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Buru, AKP Wahidin Sapsuha dengan melibatkan personil Polres Buru dan Personil Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor itu langsung menuju Desa Dafa dan Desa Debowae dengan sasaran tempat pengolahan emas atau tromol.

Sapsuha kepada awak media menjelaskan, operasi sudah berjalan dari hari Sabtu lalu dengan melibatkan personil gabungan Polres Buru dan personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor.

 "Personil juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera meninggalkan lokasi tambang emas.Warga juga diminta agar tidak kembali untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin," tutur Sapsuha.

Selama pelaksanaan operasi penertiban, tidak ada perlawanan dari masyarakat,operasi berjalan aman dan lancar.

Sebelumnya pada  Senin (1/11/2022), Polres Pulau Buru juga menurunkan 250 personil gabungan diantaranya, Brimob Kompi 3 Yon A, Samapta Polres, Polisi Pamong Praja, dan TNI melaksanakan penertiban di lokasi Gunung Botak dan sekitarnya.

Penertiban dilakukan guna menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengamanan masih terus melakukan pengamanan di lokasi GB dan sekitarnya agar tidak lagi ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut (*)

Pewarta : Abd Rasyid T