BERITABETA.COM, Masohi -  Satnarkoba Polres [Maluku Tengah] membeberkan peran SB [34], Anggota DPRD Malteng yang terlibat kasus narkoba  bersama  empat rekannya yang diringkus dua pekan lalu.  

SB diringkus bersama tersangka lain masing-masing, ATP (48), RL (50), DS (24) dan TM (42), pada Jumat (25/11/2022) pukul 11.30 WIT.. Kelima tersangka ditangkap di rumah kontarakan yang ditempati RL beralamat di Jalan Talang Kelurahan Namaelo Kota Masohi.

Kapolres Malteng AKBP Dax Manuputty dalam konfrensi pers di Ruang Utama Polres Malteng pada Selasa (06/12/2021) menyampaikan, penangkapan terhadap para tersangka SB, ATP, RL, dan DS berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan terhadap para tersangka.

“Para tersangka saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan di dalam kamar tidur yang ditempati oleh tersangka RL pada rumah kontrakan tersebut,” ungkap mantan Manuputty.

Manuputty menjelaskan tersangka SB sebagai pemesan melakukan pembelian satu paket narkotika jenis shabu-shabu melalui perantara ATP dan tujuan dari pemesanan tersebut agar dapat dikonsumsi secara bersama-sama.

“ATP adalah perantara dalam jual beli satu paket narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan oleh SB dan dari permintaan tersebut tersangka ATP menghubungi TM untuk membeli satu paket shabu-shabu tersebut,”tutur mantan Kapolres Maluku Tenggara ini. Sedangka RL dan DS berperan sebagai pengguna.

Manuputty menjelaskan keempat tersangka SB, ATP, RL dan DS berstatus sebagai pengguna dan TM sebagai penjual atau bandar.

Tersangka SB disangkakan dengan ancaman pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana 4 – 20 tahun penjara.

Tersangka ATP sebagai perantara dikenakan dengan ancaman pasal  114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana hukuman singkat 5 – 20 tahun penjara.

Tersangka RL dan DS dikenakan pasal 127 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana paling lama 4 tahun.

Tersangka TM sebagai bandar dikenakan pasal pasal  114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana hukuman singkat 5 – 20 tahun penjara (*)

Pewarta : Edha Sanaky