BERITABETA.COM, Bula — Pasca tidak aktifnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, posisi Sekda SBT ini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) oleh Mirnawati Derlen.

Anggota DPRD Kabupaten SBT, Husin Rumadan berujar, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Tim Anggaran Pemda SBT ini dimaksudkan untuk membicarakan berbagai persoalan yang tidak ada dalam estimasi anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang sementara berlangsung sampai akhir 2024 ini.

Rumadan mengungkapkan, salah satu yang tidak tertuang dalam rincian anggaran tahun 2024 ini adalah soal Plt Sekda SBT yang harus dilakukan seleksi Sekda definitif.

"Salah satunya, termasuk dengan penjabat Sekretaris Daerah. Ini hal yang terjadi di luar kontrol kita semua," ungkap Husin Rumadan dalam RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa (2/7/2024).

Rumadan menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda dalam hal kekosongan jabatan paling lambat enam bulan dan dalam hal tidak dapat melaksanakan tugas paling lambat tiga bulan.

Dalam rentang waktu ini kata dia, sebagai anggota DPRD, mereka mencoba mempertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap persoalan ini, sebab akan berhadapan dengan banyak persoalan yang kemudian secara struktur dan hirarki pemerintahan harus kuat.

"Dalam rentang waktu ini, sebagai anggota DPRD, kita mencoba mempertanyakan kesiapan Pemda terhadap persoalan ini, sebab akan berhadapan dengan banyak persoalan yang kemudian itu secara struktur dan hirarki pemerintahan harus kuat. Saya kira Pemda harus menjelaskan ini dan persiapan seperti apa yang dilakukan oleh Pemda," jelasnya.

Plt Sekda SBT, Mirnawati Derlen dalam paparannya saat menanggapi hal itu mengaku, mereka menyadari benar bahwa kebutuhan penting dalam rangka untuk berbagai aktivitas pemerintahan harus dipimpin oleh pejabat definitif.

Derlen mengungkapkan, saat ini prosesnya mereka sudah konsultasikan ke provinsi dan akan dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapannya.

"Ini memang kita sadari benar bahwa, kebutuhan penting dalam rangka untuk berbagai aktivitas pemerintahan ini tidak boleh Plt, tetapi harus definitif. Prosesnya sudah kita konsultasikan, komunikasikan ke provinsi dan nanti ini dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapannya," ungkap Mirnawati Derlen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) SBT ini membeberkan, komunikasi itu sudah dilakukan sejak Juni kemarin, sehinga pada Juli 2024 ini akan lebih diintensifkan komunikasi.

Dia berharap pada Agustus 2024 nanti proses ini sudah bisa berjalan, namun kendalanya adalah masalah penganggaran.

"Komunikasi sudah dilakukan di bulan Juni. Juli kita akan lanjutkan lagi. Mudah-mudahan di Agustus itu sudah harus jalan, tetapi tentu kendalanya juga sama, terkait dengan penganggaran," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi