Presiden Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, Ini Penjelasannya

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.
Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19. Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.
“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tandasnya.
Dikritik WHO
Sehari sebelumnya, Kamis (15/7/2021), Kepala Unit Program Imunisasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) Dr Ann Lindstrand telah menyampaikan kritik atas kebijakan pemerintah Indonesia.
Kritik itu terkait kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 19 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Salah satu isi beleid tersebut yakni mengatur vaksinasi gotong royong kini boleh dilakukan secara individu, yang artinya bisa dibeli sendiri di klinik khusus yang menyediakan vaksin perorangan.
Lindstrand menegaskan menetapkan mekanisme vaksin berbayar di tengah pandemi ini bisa menimbulkan masalah etika dan mempersempit akses masyarakat terhadap vaksin. Padahal untuk mempercepat mencapai kekebalan komunal diperlukan akselerasi vaksinasi.
"Penting bahwa setiap warga negara memiliki kemungkinan yang sama untuk mendapatkan akses vaksinasi. Pembayaran apa pun bentuknya dapat menimbulkan masalah etika dan akses, khususnya selama pandemi ketika kita membutuhkan cakupan dan vaksin untuk menjangkau semua yang paling rentan," kata Lindstrand dalam konferensi pers, dikutip dari situs resmi WHO (BB-DIP)