Rapat Bersama DPRD, Kadis Kesehatan Sebut Dana Nakes di Maluku Puluhan Miliar Tidak Bisa Dicairkan
BERITABETA.COM, Ambon - Tenaga kesehatan [Nakes] di Provinsi Maluku terpaksa harus 'gigit jari', menyusul dana jasa pelayanan Covid-19 yang diperuntukkan kepada mereka terpaksa 'hangus' alias tak bisa dicairkan. Nilainya pun cukup fantastis mencapai Rp. 36 miliar untuk tahun 2020.
Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnaen saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku yangt dipimpin wakil ketua komisi, Ruslan Hurasan di Ambon, Kamis (19/5/2022).
Ia mengungkapkan dana jasa pelayanan COVID-19 ini tidak dapat dicairkan oleh pemerintah daerah akibat keterlambatan pengusulan pencairan.
"Verifikasi terakhirnya dilakukan pada November 2021, namun karena tidak lengkap seperti pelayanan pasien COVID-19 tanpa disertai data pendukung, maka tidak bisa dilakukan pembayaran," kata Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Zulkarnaen di Ambon dikutip dari Antara.
Dia mencontohkan penanganan pasien COVID-19 harus disertai hasil pemeriksaan PCR sebagai data pendukung baru bisa diusulkan ke Kemenkes RI. Tetapi kalau tidak ada data pendukungnya, maka anggarannya tidak bisa dicairkan.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengingatkan Zulkarnaen agar tidak membahasnya dengan menyebutkan kata "hangus" karena Rp36 miliar itu dana yang cukup besar.
"Kesannya itu menghapus keringat atau kerja keras para nakes dengan tidak manusiawi. Harusnya dibilang Rp36 miliar itu tidak bisa dicairkan oleh pemerintah karena sesuai ketentuannya ada keterlambatan pengusulan pencairan oleh Dinkes," tegasnya.
Keterlambatan pengusulan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan agar tidak terulang lagi, dan diharapkan semua hal yang berhubungan dengan masalah administrasi pengusulan pencairan dana harus disiapkan secara matang dan lengkap.
"Hanya karena administrasi, hak orang lain jadi tidak terbayarkan padahal ada anggaran yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah," tandas Ruslan.
Komisi IV juga meminta Direktur RSUD Haulussy Ambon yang baru, dr. Nazarudin untuk menginventarisir semua persoalan internal yang ada di RSUD tersebut. Yang paling utama adalah keterlambatan klaim BPJS dan menjadi bebang utang rumah sakit.
Kalau terhitung sejak Januari 2022 sesuai surat itu hampir mencapai Rp42 miliar untuk biaya obat-obatan dan yang lainnya, sehingga komisi meminta ada koordinasi intens dengan BPJS.
Sebab klaim BPJS sesuai aturan hanya tujuh hari, dan kalau pasien dirawat 10 hari, maka empat hari ditanggun oleh pihak rumah sakit, namun karena keterbatasan maka dibebankan lagi kepada pasien (*)
Editor : Redaksi