BERITABETA.COM, Ambon – Nasib malang menimpa 131 tenaga kesehatan [Nakes] yang ditegaskan di lokasi rumah sakit [RS] Lapangan BPSDM Maluku tahun 2020 dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku.

Ratusan Nakes ini, terpaksa menunggu dalam ketidakpastikan karena dua Tahun berselang, mereka belum menerima pembayaran jasa Covid-19 yang diperuntukkan pemerintah kepada mereka.

Tidak tanggung-tanggung total dana yang dialokasikan untuk upah ratusan Nakes itu mencapai Rp. 6 miliar.

"Anggarannya sudah dikucurkan pemerintah ke rekening penampung pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, namun para nakes ini mengaku belum menerima pembayaran jasa COVID-19," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada antara di Ambon, Kamis (23/6/2022)

Hurasan mengaku, sejak pertengahan Mei 2022, Komisi IV DPRD Maluku telah melakukan rapat kerja dengan Dinkes Maluku. Dari pertemuan itu Kepala Dinas Kesehatan Maluku dr. Zulkarnaen telah berjanji akan segera merealisasikan pembayaran setelah Gubernur menandatangani Pergub Nomor 102 tahun 2021 yang sudah direvisi.

"Sesuai janji Kadis, jika Pergub itu sudah ditandatangani maka dalam waktu dua hari hak-hak nakes segera dibayarkan, " beber Hurasan.

Ironisnya, sampai detik ini hak-hak para Nakes itu belum disalurkan.  Kata Hurasan, Komisi IV melalui lembaga DPRD Maluku juga meminta Gubernur Maluku agar mengambil langkah tegas serta melakukan evaluasi atas kinerja yang bersangkutan.

"Komitmen Kadis Kesehatan saat rapat itu sangat optimis dan meyakinkan.  Ia berjanji jika Pergubnya sudah ditandatangani, maka dalam waktu dua hari langsung dieksekusi," ujarnya.

Untuk diketahui, keterlambatan pembayaran jasa Covid-19 bagi ratusan Nakes di RS lapangan BPSDM Maluku awalnya karena Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan. Pergub  itu sudah ditandatangani tertanggal 23 Desember 2021.

Dinkes provinsi kemudian meminta pertimbangan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku dan ternyata dari hasil pertimbangannya diberikan beberapa catatan dan harus dilakukan banyak perubahan, terutama dalam pasal 6 yang berkaitan dengan beberapa persentase pembayaran.

Dalam Pergub menyatakan 50 persen pembayaran untuk jasa pelayanan dan 50 persen lagi untuk pelayanan tidak langsung, dan ternyata hasil telaah BPKP ada perubahan 60 persen dan 40 persen sehingga Pergub harus diubah (*)

Editor : Redaksi