BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap atau gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini mulai melebar.

Selain perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian hadiah atau janji [suap/gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang melibatkan walikota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan, lembaga suprbodi ini pun tampaknya membidik kasus lain pada kantor SKPD tertentu di lingkup Pemkot Ambon.

Kabarnya, dugaan tipikor dan suap terkait izin persetujuan pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, hanya dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengungkap kasus/perkara lain yang ditengarai melibatkan oknum tertentu pada Pemkot Ambon.

Hal tersebut dapat dilihat dari cara atau tindakan Tim Penyidik KPK pada Kamis, (19/05/2022).

Dalih mengusut perkara dugaan tipikor dan suap, terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail [Alfamidi] tahun 2020 di Kota Ambon, Tim Penyidik KPK justru “banting setir” ke Kantor Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Ambon.

Pantauan Beritabeta.com, setelah menggeledah rumah pribadi dan dinas Wakil Walikota Ambon Syarief Haddler, Tim KPK justru menyasar ke kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk melakukan penggeledahan.

Tim KPK berjumlah enam orang mendatangi kantor Dinkes Kota Ambon dengan menggunakan empat unit mobil. Mereka dikawal oleh dua orang anggota Brimob Polda Maluku.

Penggeledahan berlangsung kurang lebih selama enam jam, atau sejak pukul 10.30 WIT hingga pukul 15.13 WIT.

Tim Penyidik KPK tampak keluar dari kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon dengan membawa empat tas koper yang diduga berisikan berbagai dokumen terkait dugaan tipikor pada kantor dimaksud.

Lalu apa maksud dan tujuan Tim Penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon?

Mengenai Ihawal tersebut hingga kini masih dirahasiakan oleh pihak KPK, termasuk Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala