BERITABETA.COM, Bula — Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten SBT Husin Rumadan mengatakan, gaji sesuai formasi PPPK di daerah itu senilai Rp 41,77 miliar telah ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 ini.

Anggota Komisi B itu mengaku, saat ini anggaran tersebut masih parkir di Kas Daerah (Kasda), lantaran keterlambatan SK dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Gaji untuk PPPK SBT dalam APBD 2023, penggajian sesuai formasi sebesar Rp 41,77 M masih parkir di Kasda akibat keterlambatan SK," kata Husin Rumadan dalam Grup WhatsApp Kabar Seputar SBT, Rabu (20/09/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT Zainal Arifin Fanath saat dihubungi berulang-ulang untuk dikonfirmasi terkait hal ini, namun sejumlah nomor Handphonenya tidak pernah tersambung.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Formasi, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM SBT Fadila Somalua saat ditemui wartawan mengungkapkan, SK untuk PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) sudah ditandatangani oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.

Farida berujar, segala administrasi berkaitan dengan SK PPPK Nakes ini sudah disiapkan, tinggal menunggu waktu untuk dibagikan.

"Memang sudah selesai tandatangan bupati untuk Tenaga Kesehatan, katong (kami) sudah siapkan administrasi semuanya. Tadi malam pimpinan sudah lapor keatas, mungkin bagi waktu untuk pembagian secara resmi," ungkap Farida Somalua.

Dia menerangkan, untuk PPPK Guru sudah dalam proses tandatangan, sebab saat ini dokumennya sudah pada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mendapatkan paraf sebelum ditandatangani Bupati.

"Proses gurunya sudah dalam proses tandatangan juga. Sementara sudah di tingkat pak Sekda, kita belum cek apakah sudah selesai atau belum. Setelah dari Pak Sekda baru ditandatangani pak bupati," terangnya.

Ia membeberkan, PPPK Nakes ini berjumlah 71 orang. Sementara PPPK Guru berjumlah 211 orang, namun Nomor Induk Pegawai (NIP) yang keluar hanya sebanyak 209 orang.

Somalua mengaku, 1 orang yang NIP-nya tidak keluar itu lantaran dia tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), sehingga yang bersangkutan dianggap tidak ada.

Sedangkan 1 lainnya tambah dia, sudah mengisi DRH, namun belum memenuhi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

"Untuk kesehatan 71. Untuk gurunya 211, tapi NIP yang keluar 209. 1 orang dia tidak mengisi DRH jadi dianggap tidak ada, terus yang satunya dia belum memenuhi. Dia sudah mengisi DRH tapi dia belum memenuhi surat keterangan rohani. Kalau 209 sudah diproses," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi