BERITABETA.COM, Ambon – Robby B Gaspersz, calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada Pemilu 2019 untuk DPRD tingkat I Provinsi Maluku, dapil Kota Ambon ini akhirnya menempuh upaya hukum lanjutan. Permohonan Peninjauan Kembali atau PK telah disampaikannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus.

Langkah ini ditempuh, karena sebelumnya kasasi yang sempat diajukannya ke MA RI gagal. Sampai di sini, dia tidak menyerah. Upaya mencari keadilan terus dilakukan demi menyelamatkan satu kursi milik Partai Gerindra di DPRD Provinsi Maluku.

Kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus telah menerbitkan regsitrasi Risalah Penerimaan Memori Peninjauan Kembali bernomor: 881/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Bukti surat tersebut juga disampaikan Robby B Gaspersz kepada Beritabeta.com Minggu, (13/02/2022). Dia mengakui PK ini disampaikannya melalui Kusa Hukumnya.

Dia menjelaskan, surat Risalah Penerimaan Memori Peninjauan Kembali itu diserahkan pada Rabu 09 Februari 2022 diterima oleh H. Suyatno, SH. MH, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Petikannya, Prima C. H. Soedarsono, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Soedarsono & Partners beralamat di Grand Panglima Polim Lantai 2, Jalan Panglima Polim Raya, No.80, RT.02/RW.01 Kel. Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12160 bertindak untuk dan atas nama Robby B. Gaspersz, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Februari 2022, telah mengajukan/menyerahkan memori Peninjnjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung RI.

Registrasi Nomor: 3776 K/PDT/2021, tertanggal 13 Desember 2021, yang telah diberitahukan pada 31 Januari 2022 [hari yang ke-10] dalam perkara antara Robby B. Gaspersz sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dan Johan Johanis Lewerissa, SH, lawan sebagai Termohon Peninjauan Kembali.

“Demikian dibuat risalah ini dan memori Peninjauan Kembali tertanggal 09 Februari 2022 yang dibuat oleh Prima C. H. Soedarsono, SH, dk yang telah diterima pada hari dan tanggal tersebut di atas serta ditanda tangani pula oleh yang menyerahkan/penghadap dan yang menerima risalah ini,” bunyi surat tersebut.

Merujuk penerimaan memori peninjauan kembali tersebut, Robby berharap kepada KPU RI dan KPUD Propinsi Maluku untuk tidak melakukan proses apapun, hingga proses hukum dalam bentuk PK ini selesai di PN Jakarta Selatan.

"Perjuangan saya hari ini semata-mata adalah mencari keadilan. Perkara ini harus di buka secara terang-benderang oleh Pengadilan, agar semua masyarakat di Maluku khususnya Kota Ambon dapat mengetahui, kepastian dari perkara ini siapa yang benar dan sebaliknya yang salah," tandas Robby Gaspers.

Robby lalu mereview lagi hasail pemilihan legislative 2019, dari penghitungan suara di tingkat TPS, Pleno Kecamatan, Pleno KPU Kota Ambon maupun pleno KPU Provinsi Maluku, hingga keputusan Mahkamah Konstitusi, semua memenangkan dirinya selaku caleg DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon dari Partai Gerindra.

Robby mengungkapkan, setelah diusulkan ke Kemendagri untuk disahkan bersama 44 calon Anggota DPRD Propinsi Maluku guna dilantik, justru dirinya dicekal oleh pihak partai Gerindra.

Lalu dia pun dipanggil oleh pihak DPP Partai Gerindra di Jakarta, dan [DPP] meminta dirinya menyerahkan Bukti C1 pada 931 TPS di wilayah Kota Ambon.

“Saat itu saya menyerahkan [bukti C1] tersebut. Saya dijanjikan kembali untuk ikut sidang, tetapi ternyata tanpa sidang saya langsung dinyatakan bersalah dan dipecat dari partai, dan sebaliknya mereka justru memenangkan saudara Johan J. Lewerissa, yang juga Pengurus DPP Partai Gerindra,” ungkap sembari mengaku menang di KPU dan MK, tetapi dikalahkan di Mahkamah Partai.

“Perlu diingat, saya ini mempertahankan apa yang diputuskan di KPU. Karena ini produk KPU yang sudah diputuskan juga oleh MK. Jika KPU dikalahkan oleh Mahkamah Partai dengan alasan yang klasik, maka lebih baik tidak usah ada lembaga ini,” lanjutnya.

“Masa orang menang lalu dipecat dan digantikan dengan orang lain. Bila memang demikian, itu berarti suara saya berjumlah 5.507 suara itu juga harus dikembalikan dan tidak masuk dalam akumulasi suara. Karena ini bukan suara partai,” timpalnya. (BB)

 

Editor : Redaksi