Rumra : DPRD Kembalikan Persoalan Gerindra ke KPU Maluku
BERITABETA.COM, Ambon — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra menegaskan, Komisi I DPRD Maluku mengembalikan persoalan Partai Gerindra terkait sengketa pemilu legislatif 2019 antara Roby Gaspersz dengan DPP Partai Gerindra ke KPU Maluku.
"Prinsipnya kami mengembalikan persoalan ini kepada KPU Maluku, mengingat ada surat masuk saja dari Roby Gaspersz ke DPRD, maka komisi memberikan catatan namun keputusannya ada di KPU," kata Rumra kepada wartawan di Ambon, Sabtu (05/03/2022).
Rumra membeberkan, ada surat masuk dari Caleg Partai Gerindra atas nama Roby Gaspersz yang meminta DPRD Maluku tidak boleh melakukan langkah apa pun terkait wacana pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku dari Parpol tersebut.
"Inti dari surat masuk ini adalah tidak boleh melakukan langkah-langkah apa pun sebelum ada keputusan hukum tetap dan bersifat mengikat dari Mahkamah Agung [MA] RI," bebernya.
Dia menerangkan, surat masuk yang dilayangkan Roby ke DPRD Provinsi Maluku itu dengan maksud agar baik DPRD maupun KPU Maluku tidak mengambil langkah apa pun, sebab persoalan antara Roby dengan DPP Partai Gerindra belum dikatakan selesai.
Pasalnya, saat ini Roby melalui penasihat hukumnya telah melakukan upaya Peninjauan Kembali [PK] ke MA setelah kasasi mereka dinyatakan ditolak.
Menurutnya, DPRD pada prinsipnya bukanlah lembaga yang memutuskan perkara seperti ini, tetapi legislatif akan meresponi setiap surat yang masuk sehingga komisi telah mengundang KPU Maluku untuk membahasnya.
"Kita sudah menyampaikan bahwa sebagai anggota DPRD intinya surat masuk diresponi dan bukannya sebagai lembaga yang memutuskan, sehingga mengundang KPU untuk mempertanyakan. Pihak KPU pada intinya akan melakukan proses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," terangnya (*)
Editor : Redaksi