BERITABETA.COM, Ambon — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia [SBSI] Provinsi Maluku mendatangi Kantor DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang [Karpan] Ambon, Senin (15/8/2022).

Kedatangan puluhan pengurus SBSI Maluku dikawal sejumlah personil polisi ini untuk menyuarakan nasib buruh pada sejumlah perusahaan di Provinsi Maluku yang masih terabaikan.

Kordinator Wilayah SBSI Maluku Demas Luanmase  dalam orasinya mengungkapkan, aksi demontrasi yang dilakukan dia dan rekan-rekannya itu sebagai wujud refleksi terhadap 77 tahun Kemerdekaan Indonesia dan 77 tahun Hari Ulang Tahun [HUT] Provinsi Maluku.

“77 tahun Indonesia merdeka dan 77 tahun berdirinya Provonsi Maluku ternyata para buruh sampai dengan saat ini masih tertindas dengan hak-hak yang tidak didapatkan dengan baik oleh buruh,” ungkap Demas Luanmase.

Demas berujar, Maluku sebagai provinsi terkaya dengan jumlah Sumber Daya Alam [SDA] yang melimpah, namun hingga hari ini, buruh tidak dapat nikmati hak dengan baik.

"Kita kesini minta perhatian para wakil rakyat memperjuangkan hak-hak kami,” ujarnya.

Diketahui, dalam aksi tersebut, ada sejumlah poin yang menjadi tuntutan SBSI Maluku, diantaranya pertama, menolak implementasi undang-undang Omnimbuslaw sebab kehadiran UU tersebut telah merugikan hak-hak serikat buruh.

Kedua, meminta DPRD mengawasi secara ketat sistim pembayaran upah bagi tenaga kerja yang sampai dengan saat ini masih dibawah Upah Minum Provinsi [UMP].

Ketiga, meminta DPRD mengawasi ketat pemberian jaminan kesejahteraan, baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab hingga saat ini ada pekerja yang belum mendapatkan hak mereka.

Keempat, meminta DPRD dan Pemda melakukan operasi pasar kelangkaan minyak tanah yang dirasakan kaum masyarakat karena dikhawatirkan kelangkaan dapat memicu kelangkaan BBM berkelanjutan.

Kelima, meminta DPRD mengawasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa melalui mekanisme undang-undang.

Menyikapi tuntutan massa, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengaku, akan menjadwalkan untuk memanggil pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi [Disnakertrans] Maluku dan pihak Perusahaan untuk mencarikan solusi.

“Kalau data lengkap, kasusnya apa maka kita akan buat agenda khusus untuk memanggil Disnakertrans dan Perusahaan yang bersangkutan,” ucap Samson Atapary (*)

Pewarta : Febby Sahupala