BERITABETA, Ambon – Kementerian Sosial menyatakan akan memberi kesempatan Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pelaksana PKH pun bisa menjadi pegawai negeri dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Adanya PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat saat membuka Kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, dalam siaran pers, Kamis (6/12/2018).

Harry menyampaikan, PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur kriteria menjadi ASN melalui P3K, antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi pegawai ASN atau P3K,” kata Harry.

Kemensos sejak 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial. Menurut Harry, anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar Rp 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi P3K.

“Saya pikir Kemensos siap karena anggaran untuk honor sudah ada, bahkan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah ada sejak 2017,” tegas Harry.

Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng Arif Rohman Muis mengaku senang dengan adanya rencana Kemensos untuk menjadikan SDM PKH sebagai ASN melalui jalur P3K. “Kita sepakat sekali jika SDM PKH bisa masuk sebagai P3K, karena memberikan kepastian status pada masa depan, sehingga loyalitas dan pengabdian semakin kuat,” jelas Arif. (BB-DIO)