BERITABETA.COM,  Ambon – Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, akhirnya menangkap dan menahan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Keduanya adalah  AL alias Cong dan RAWK alias Win. Mereka merupakan pemilik Karaoke New Paradise di Dobo.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat membanerkan bahwa keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO.

“Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK,” kata Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (12/10/2023).

Kedua pelaku ditahan setelah memenuhi undangan polisi dalam pemeriksaan. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan sejak terhitung tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Selain kedua pemilik karaoke itu, penyidik Polres Aru sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni AM alias Arki Kasir Karaoke New Paradise Dobo, KS alias Kiki alias Mami di Karaoke New Paradise Dobo dan MJ alias Meti perekrut Korban TPPO dari Manado.

“Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis, tanggal 12 Oktober 2023,” kata mantan Kapolres Kepulauan Aru ini.

Ohoirat menambahkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU.

“Berkas keduanya terpisah atau di splitsing,” ujarnya.

Sekap Puluhan Wanita

Pasutri ini diketahui dilaporkan karena menyekap sebanyak 30 wanita yang bekerja di karaoke itu.

 

Puluhan wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru, Maluku yang menjadi korban penyekapan bos mereka saat ini ditampung di Polres Kepualuan Aru, Kamis (5/10/2023).(Humas Polres Kepulauan Aru)

"Mereka berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai pada wartawan pada Kamis 5 Oktober 2023.

Ternyata diketahui, bos karaoke berinisial AL dan RWK ternyata adalah buronan polisi dalam kasus TTPPO.

Rivai mengungkapkan, pemilik karaoke diduga menjerat para korban yang bekerja di tempatnya dengan utang. Hal tersebut yang melatarbelakangi adanya penyekapan.

"(Korban) dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke," kata dia.

Puluhan pegawai wanita itu pun disekap di lantai dua sebuah bangunan dan di sebuah vila. Pemilik juga menggembok pintu ruangan tempat mereka berada.

Dilansir dari  Antara, para pekerja tersebut diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.

Menurut pengakuan pekerja, mereka hanya diberi jatah makan satu kali dalam sehari. Makanan yang dibawa pun sering terlambat datang dan baru diberikan pada sore hari.

Sedangkan untuk makan malam, para pekerja diharuskan membeli makanan di kafe bos mereka.  Para pekerja didenda Rp 500.000 jika ketahuan membeli makanan dari luar.

"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp 10.000. Kalau ada yang sakit bayar sendiri, apabila tidak sanggup bayar maka biaya ditambahkan ke utang," kata Rivai, seperti dilansir dari Antara.

Untuk biaya mes pun, para pekerja harus membayar Rp 350.000 per orang. Adapun yang menggunakan vila Rp 600.000 per orang. Selain itu, mereka kerap mendapat siksaan fisik.

"Ketika kerja HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ujar dia.

Kasus ini terbongkar setelah sebanyak 27 orang melarikan diri dari lokasi penyekapan pada Rabu 4 Oktober 2023. Salah seorang korban berinisial E mulanya membuka pintu balkon yang digembok. Teman korban berinisial F lalu mengambil lima seprai untuk disambungkan menyerupai tali.

"Setelah itu mereka turun berpegangan dengan seprai dari ruang penyekapan di lantai 2 ke halaman lokasi penyekapan," katanya.

Setelah kasus ini mengemuka, polisi menyelidiki pemilik karaoke berinisial AL dan RWK. Ternyata diketahui bahwa keduanya adalah buronan polisi dalam kasus TPPO.

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Rivai (*)

Editor : Redaksi