BERITABETA.COM, Ambon – Heboh kasus suguhan tarian erotis di “Karaoke Anang Familly” jalan Imam Bonjol, Kota Ambon, sebentar lagi naik kelas. Polda Maluku memastikan dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus ini. Mereka tak lain adalah pihak manajemen  “Karaoke Anang Familly” dan perempuan penari erotis.

Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, manajemen “Karaoke Anang Familly” bersama seorang wanita yang diduga melakukan tarian erotis pada 14 Desember 2018 akan dijadikan sebagai calon tersangka.

“Mereka akan dikenakan sanksi pidana sebab bikin tarian erotis sudah termasuk pornografi dan sekarang sudah lima saksi yang dimintai keterangan, kecuali tersangkanya sudah ke Jakarta dan sedang dikejar,” kata Kapolda di Ambon, Sabtu (22/12/2018)

Menurut Kapolda, kalau masalah izin itu urusan Pemerintah Kota Ambon, tetapi operasionalnya yang polda hentikan dan masih ada garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara.

Manajer karaoke dan pemilik juga sudah diperiksa. Pelaku diundang oleh manajemen untuk melakukan tarian erotis sehingga perbuatan ini sengaja dilakukan.

“Kalau tidak dibayar, mana mau penarinya melakukan aksi seperti itu,” tegas Kapolda.

Ilustrasi penari erotis

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, awalnya izin tempat hiburan berupa karaoke dikeluarkan Pemkot Ambon sehingga Dit Intel Polda mengeluarkan izin tempat keramaian hingga terselenggaranya “party” tanggal 14 Desember 2018, tetapi Polda tidak pernah mengeluarkan izin tarian “streaptis”.

“Terkait pemberitaan adanya tarian yang melanggar norma susila berupa aksi pornografi yang terjadi di karaoke Anang Familly, Ditreskrimum bersama Dit Intelkam Polda Maluku sejak Rabu (19/12) 2018 telah melakukan penyelidikan,” jelas Kabid Humas.

Dari hasil penyelidikan, benar di tempat tersebut pernah mengadakan tarian yang melanggar norma susila/pornografi.

“Terhadap hal tersebut, Polda Maluku sudah memasang Police line di tempat yang digunakandan saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi serta akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status peristiwa tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya,  Walikota Ambon Richard Louhenapessy  memastikan akan mengeluarkan surat larangan operasi kepada pengelola Anang Family Karaoke yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Bonjol, Kota Ambon.

Larangan ini terkait dengan temuan disuguhkan tarian erotis di Anang Family Karaoke. Wali Kota mengaku heran adanya tarian erotis di tempat itu, karena  karaoke tersebut merupakan tempat rekreasi keluarga. “Dia karaoke family, tapi ternyata ada kegiatan betul-betul erotis yang sama sekali tidak pantas ditontonkan dan diviralkan lagi,” tutur Richard Louhenapessy saat melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke di Ambon, Rabu (19/12/2018) malam.

Richard menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat larangan operasi ke Anang Family Karaoke. Penghentian operasi ini terkait adanya tari erotis di tempat karaoke itu. “Besok langsung surat larangan operasi diterbitkan untuk waktu belum ditentukan,” ujar dia.

Richard menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap karaoke-karaoke yang tak mau menaati aturan. Larangan kegiatan operasional itu untuk waktu yang tidak ditentukan. “Efek jera buat yang lain. Pajak penting, tapi jauh lebih penting soal perilaku moral warga kota ini,” ungkapnya (BB-DIO)