BERITABETA.COM, Piru – Anggota Komisi VII DPR RI, Mercy Christy Barends, ST  memboyong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menggelar  Seminar Umum Diseminasi Informasi BPH Migas di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (12/10/2023).

Seminar ini menghadirkan pembicara dari Komite BPH Migas RI ,Iwan Prasetya Adhi dan menhadirkan sejumlah peserta dari masyarakat di beberapa kecamatan  yang ada di Kabupaten SBB.

Dalam kesempatan itu, Mercy Barends menyampaikan kehadiran BPH Migas dalam kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi tumpuan bagi masyarakat Maluku.

“Kita tahu pasti, BBM adalah nafas hidup orang Maluku.  Sebagai pemangku kebijakan wajib memberikan informasi kepada masyarakat agar setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat dipahami oleh masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Politisi PDI-Perjuangan Maluku ini.

Menurutnya, salah satu kebijakan yang penting dan ditempuh pemerintah saat ini adalah masalah subsidi BBM. Kebijakan  subsidi BBM ini diberikan oleh negara agar masyrakat sebagai konsumen dapat terbantu dengan harga yang rendah.

“Jadi kalau tidak ada subsidi maka harganya BBM bisa mencapai Rp 17 000 per liter. Dan harga ini tentunya sangat berat bagi masyarakat,” tandas Mercy.

Dengan adanya kebijakan subsidi, saat ini harga yang diperoleh keluarga berkurang 50 persen yakni Rp 8000 per liter.  Ada juga subsidi untuk minyak panah dan pertalite.

“Semua ini sudah kami upayakan. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI sangat menaruh konsen dengan masalah ini, terutama untuk daerah -daerah yang masuk kategori miskin ekstrem di Maluku,” ungkap Mercy.

Sementara itu,  Iwan Prasetya Adhi dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Anggota Komisi VII DPRD Dapil Maluku Mercy Barends, yang sudah bekerja sama dengan BPH Migas untuk melaksanakan kegiatan seminar ini di Kabupaten SBB.

“Kehadiran kami di SBB ini untuk bersama sama berbagi pengetahuan tentang bisnis progres,bagaimana kegiatan pendistribusian  BBM,  pengawasan dan  penyediaan tempat - tempat BBM di Indonesia,” ungkap Iwan

Dikatakan, BPH Migas merupakan lembaga yang bertugas mengatur Migas sesuai dengan amanat UU Nomor  22 tahun 2021.

“Saat ini kami bersama Ibu Mercy berkunjung ke Kabupaten SBB berbagi ilmu tentang BPH Migas, salah satunya tentang tugas mengatur dan memdistribusikan BBM khususnya BBM yang bersubsidi yang meliputi solar, minyak tanah dan pertalite,” akuinya (*)

Editor : Redaksi