BERITABETA.COM, Ambon – Anggota DPR RI dapil Maluku, Saadiah Uluputty, turut mensosialisaikan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Prangkat Daerah untuk Pembelian jenis BBM tertentu (Solar).

Sosialisasi dilakukan atas kerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas ini berlangsung di Auditorium SwissBell Hotel Ambon, Maluku, Selasa, (02/03/2021). Kesempatan ini Saadiah Uluputty mendorong pemberlakukan BBM satu harga di wilayah Provinsi Maluku.

Anggota Komisi VII DPR RI ini memaparkan beberapa langkah strategis yang dapat dijadikan pertimbangan untuk dijalankan oleh BPH Migas di provinsi Maluku.

Terkait sosialisasi BPH Migas ini, Saadiah mengaku, pihaknya mendukung BBM satu harga sebagaimana sudah menjadi program pemerintah pusat, khususnya untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar alias 3T.

“Ini demi menjawab masuk-kan dan keresahan di daerah 3T soal BBM,” ungkap Saadiah kepada wartawan di Ambon.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya secara faktual dan realitas selama melaksanakan reses di wilayah Provinsi Maluku notabene merupakan dapilnya, telah disampaikan kepada BPH Migas selaku lembaga pengawas yang ditetapkan untuk mengawasi persoalan hiliralisasi migas.

“Yang kedua soal penerapan struktur BBM misalnya SPBU kemudian juga lembaga penyalur. Statementnya adalah aman, kepastian kuota berdasar permintaan itu, ternyata realisasinya belum sesuai dengan kuota yang disediakan,” akuinya.

Saadiah mengakui seringkali ditemukan kuota BBM besar, tetapi dalam penyerapan ternyata (kuota) tidak habis terpakai. Meski begitu, masyarakat justru kerap mengeluh karena terjadi kelangkaan (BBM), hingga memicu kenaikan harga dan sebagainya.