BERITABETA.COM, Namlea - Buntut raibnya uang puluhan juta yang diperuntukkan untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis KPPS - PPS pada Penyelenggaran  Pemilu tahun 2019 lalu,  Sekertaris KPU Buru, Aziz Fesanrey, dilaporkan ke Polres Pulau Buru.

Diduga uang milik KPU senilai Rp. 50 juta itu diambil Aziz Fesanrey dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terdindikasi kuat ada dugaan korupsi , karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Laporan resmi itu disampaikan Faisal Amin Mamulaty SE, dengan mendatangi SPKT Polres Pulau Buru, Rabu pagi (03/03/2021).

Aduan tertulis itu diserahkan langsung oleh Faisal Amin Mamulaty kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru  dan disertakan beberapa bukti, termasuk bukti pemeriksaan internal yang menguatkan  uang tersebut berkurang Rp.50 juta.

Dalam laporan tertulis itu disebutkan , pada Hari Jumat tanggal 12 April tahun 2019 lalu, di ruang kerja Sekertaris KPU diduga telah terjadi kehilangan uang sebesar Rp.50 juta.

Uang itu sedianya akan digunakan untuk membiayai kegiatan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 lalu.

Guna membongkar tuntas kasus ini, Faisal Amin yang juga salah satu Komisioner di KPU Buru ini meminta Kapolres Buru agar turut memeriksa beberapa orang saksi pegawai di Kantor KPU Buru. Mereka terdiri dari Mantan Bendahara KPU, Rahmawati Heluth, Fachri Matuseya, Inka Turaha, dan Basarudin Djamani.