BERITABETA.COM, Namlea - Buntut raibnya uang puluhan juta yang diperuntukkan untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis KPPS - PPS pada Penyelenggaran  Pemilu tahun 2019 lalu,  Sekertaris KPU Buru, Aziz Fesanrey, dilaporkan ke Polres Pulau Buru.

Diduga uang milik KPU senilai Rp. 50 juta itu diambil Aziz Fesanrey dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terdindikasi kuat ada dugaan korupsi , karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Laporan resmi itu disampaikan Faisal Amin Mamulaty SE, dengan mendatangi SPKT Polres Pulau Buru, Rabu pagi (03/03/2021).

Aduan tertulis itu diserahkan langsung oleh Faisal Amin Mamulaty kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru  dan disertakan beberapa bukti, termasuk bukti pemeriksaan internal yang menguatkan  uang tersebut berkurang Rp.50 juta.

Dalam laporan tertulis itu disebutkan , pada Hari Jumat tanggal 12 April tahun 2019 lalu, di ruang kerja Sekertaris KPU diduga telah terjadi kehilangan uang sebesar Rp.50 juta.

Uang itu sedianya akan digunakan untuk membiayai kegiatan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 lalu.

Guna membongkar tuntas kasus ini, Faisal Amin yang juga salah satu Komisioner di KPU Buru ini meminta Kapolres Buru agar turut memeriksa beberapa orang saksi pegawai di Kantor KPU Buru. Mereka terdiri dari Mantan Bendahara KPU, Rahmawati Heluth, Fachri Matuseya, Inka Turaha, dan Basarudin Djamani.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmaja yang dikonfirmasi Rabu malam, menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu.

"Insya Allah kita tindak lanjuti," tegas Kapolres Pulau Buru.

Kopelres mengaku belum tahu jadwal pasti pengusutan kasus tersebut, karena ia belum membaca laporan yang disampaikan.

"Saya juga belum baca laporannya. Nanti kita tindak lanjuti Pak begitu sampai di ruangan saya. Mungkin besok sudah masuk,"kata Egia.

Selanjutnya keterangan yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, kasus 12 April tahun 2019 itu, semula tertutup rapat. Namun bau busuk itu akhirnya tercium wartawan, saat salah satu wartawan media online mendatangi Kantor KPU Buru . Wartawan sempat  menguping rapat internal, karena terdengar ribut-ribut di dalam rapat tersebut.

Ternyata, rapat itu pembahas pergantian Bendahara KPU oleh Sekertaris KPU Aziz Fesanrey yang dinilai tidak sesuai prosedur. Kemudian merembet sampai kepada kasus uang Rp.50 juta tersebut.

Setelah kasus ini mencuat di beberapa media massa, Aziz Fesanrey yang diduga kuat mengambil uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi, lantas membantahnya dengan melakukan klarifikasi di beberapa media.

Kasus ini semakin memanas dan menjadi bola liar, ada demo HMI, kemudian beredar tuduhan kalau komisioner KPU, Faisal Amin Mamulaty yang membocorkan hal itu kepada awak media dan menggerakkan demo.

Menyikapi itu, Faisal Amin  Mamulaty yang selama ini berdiam diri menahan dugaan korupsi dana Bintek Rp.50 juta oleh oknum Sekertaris KPU ini, akhirnya memilih melapor ke Polres Pulau Buru.

Lebih jauh dilaporkan, dari bukti video  Hasil Pemeriksaan Internal KPU Buru tanggal 10 Februari 2021 yang diserahkan ke Polres Pulau Buru, juga terungkap telah terjadi kekurangan uang Rp.50 juta untuk membayar KPPS dan PPS.

Hal itu semua diungkap Rahmawati Heluth saat diperiksa internal oleh Komisioner KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Buru Munir Soamoe SH.  

Pemeriksaan internal itu juga hadir Sekertaris KPU Aziz Fesanrey dan dia bertahan dengan argumentasinya kalau SPJ tahun 2019 lalu sudah klir dan tidak ada masalah.Dalam bukti video ini, pegawai KPU Basarudin Jamani juga mengakui kehilangan uang Rp.50 juta di ruang kerja sekertaris KPU (BB-DUL)