Maluku Dapat Jatah 19 Titik Lokasi BBM Satu Harga Tahun 2021
BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas kembali menetapkan jumlah jatah lokasi penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di Provinsi Maluku sebanyak 19 titik lokasi.
Keputusan ini ditetapkan melalui SK Dirjen Migas Nomor 6.K/MG.05/DJM/2021 tanggal 8 Januari 2021, tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Migas dan Gas Bumi Nomor 0008.K/15/DJM.0/2020, tentang lokasi tertentu untuk perdistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak, khusus penugasan tahun 2020-2024.
Kepastian ini disampaikan Anggota Komisi VII, DPR RI Dapil Maluku Mercy Barends kepada beritabeta.com melalui telepon selulernya, usai mengikuti rapat singkronisasi Program BBM Satu Harga bersama BPH Migas di ruang Komisi VII, DPR RI, Senin malam (15/3/2021).
Politisi PDI-P Maluku ini dalam keterangannya menjelaskan, pemerintah telah menetapkan akan membangun sebanyak 247 titik lokasi Program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia.
Dan atas perjuangan panjang yang dilakukan pihaknya di Komisi VII, untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara dan Papua telah ditetapkan sebagai daerah dengan jumlah titik penyalur BBM Satu Harga terbanyak di Indonesia yang mencapai sebanyak 38 persen atau sebanyak 94 titik penyalur.
Dijelaskan, sebanyak 247 titik penyalur BBM Satu Harga yang akan dibangun pada periode tahun 2021 - 2024 itu, tersebar di beberapa wilayah antaranya, untuk wilayah Sumatera terdapat 26 titik penyalur (10%), wilayah Kalimantan 44 titik penyalur (18%), wilayah Sulawessy sebanyak 24 titik penyalur (10%), wilayah Maluku dan Papua sebanyak 94 titik penyalur (38%) dan wilayah NTB dan NTT sebanyak 59 titik penyalur (24%).
Kebijakan ini, kata dia, ditetapkan untuk mengatasi dan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini kesulitan dalam mendapatkan akses BBM dengan harga yang terjangkau, terutama wilayah-wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
“Dari jumlah ini, Maluku kebagian 19 titik yang akan direalisasikan sesuai kesiapan dari setiap daerah kabupaten/ kota, hingga tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Meski demikian, Mercy menegaskan, kesiapan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan realisasi dari Program BBM Satu Harga ini, sangat penting dilakukan. Hal ini, terkait usulan rekomendasi/perijinan dari pemerintah daerah setempat, sehingga dapat membantu PT. Pertamina (Persero) dan BPH Migas untuk mengalokasi sesuai jumlah lokasi yang telah ditetapkan.
“Yang kami takutkan, jangan sampai dari jumlah ini, kita malah tidak mampu memastikan proses perizinan dan rekomendasinya, sehingga kuota yang diberikan ini malah gagal diwujudkan,” tandas Mercy mengingatkan.