Maluku Dapat Jatah 19 Titik Lokasi BBM Satu Harga Tahun 2021

Untuk itu, kata Mercy, peluang ini harus segera di-follow up oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se- Maluku, sehingga kuota yang ditetapkan sesuai SK Dirjen Migas Nomor 6.K/MG.05/DJM/2021, itu dapat terealisasi dengan maksimal.
“Kita inginikan tahun ini minal ada 5-7 titik lokasi yang akan direalisasikan, sehingga keberadaan Program BBM Satu Harga ini dapat memicu peningkatan ekonomi masyarakat di Maluku, terutama dalam hal peningkatkan usaha-usaha masyarakat yang selama ini menggunakan BBM,” jelasnya.
Menurut Anggota Banggar DPR RI ini, selain 19 titik lokasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk Maluku, sebelumnya sampai dengan tahun 2020, di Provinsi Maluku telah ada 14 titik lokasi penyalur BBM Satu Harga yang beroperasi.
Ke-14 lokasi itu masing-masing berada di Kabupaten SBB 1 lokasi, Kabupaten SBT 1 lokasi, Kabupaten Buru 3 lokasi, Kabupaten Kepulauan Aru 4 lokasi, Kabupaten MTB 2 lokasi, Kabupaten MBD 1 lokasi dan Kabupaten Bursel 2 lokasi.
Sementara untuk tahun 2021 ini, pemerintah telah menartgetkan akan membangun sebanyak 76 titik lokasi secara menyeluruh di Indonesia. Jumlah ini merupakan bagian dari 247 titik lokasi yang ditetapkan akan direalisasikan hingga tahun 2024 mendatang.
“Jadi sudah ada target untuk tahun 2021 ada 76 titik penyalur yang akan dibangun, kemudian tahun 2022 ditargetkan sebanyak 72 titik, 2023 sebanyak 56 titik dan tahun 2024 ditargetkan sebanyak 43 titik penyalur,” urainya.
Dari jumlah ini, sesuai rapat tadi bersama dengan BPH Migas, telah disepakti juga akan ada penambahan sebanyak 582 titik penyalur. Keputusan ini diambil, setelah banyaknya usulan yang masuk ke Komisi VII DPR RI.
“Tentu ini akan disesuaikan dengan kamampuan keuagan negara. Tapi yang lebih penting yang harus dipikirkan oleh pemerintah daerah di Maluku adalah bagaimana secepatnya membijagi peluang ini, sehingga perjuangan atas program-program nasional ini tidak akan sia-sia,” tandasnya.
Mercy juga menyoroti soal kuota BBM jenis minyak tanah (mitan) yang selama ini dilaporkan mengalami kelangkaan di beberapa daerah di Maluku. Hal ini, lanjutnya, terjadi lantaranya lambannya pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam mengusulkan peningkatan kuota mitan kepada pihak Pertamina.
“Kalau setiap tahun tidak di-update jumlah kuota mintan sesuai kebutuhan di tiap daerah kepada pihak Pertamina, maka secara otomatis BPH Migas hanya akan melakukan penambahan kuota mitan secara regular sebesar 2% saja,” tutupnya (BB-DIO)