Sekda Maluku : Pelatikan Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng Digelar Pekan Depan
BERITABETA.COM, Ambon –Setelah resmi ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Sekretaris Daerah, Rakib Sahubawa dipastikan akan dilantik dalam jabatan itu menggantikan Muhamat Marasabessy pada pecan depan, tapatnya tanggal 12 September 2023.
“Sahubawa akan dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah menggantikan Muhamat Marasabessy yang masa baktinya berakhir pada 12 September,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie di Ambon, Kamis (7/9/2023).
Meski demikian ia mengaku saat ini Pemerintah Provinsi Maluku belum mengantongi fisik SK Penjabat Bupati Maluku Tengah yang menunjuk Rakib Sahubawa sebagaimana SK Mendagri yang ramai diberitakan oleh media di Maluku.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani SK Menteri yang menunjuk Sahubawa sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah hingga 2024.
Sahubawa resmi ditunjuk berdasarkan surat Keputusan Mendagri yang ditandatangani Tito Karnavian di Jakarta pada 5 September 2023.
Sahubawa ditetapkan sebagai Pj Bupati setelah Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin sore kemarin menyetujui nama Sahubawa menggantikan Muhamat Marasabessy yang jabatannya sebagai Pj. Bupati Malteng berakhir pada 12 September pekan depan.
Sebelumnya Gubernur dan DPRD Maluku Tengah telah mengusulkan lima nama kepada Menteri Dalam Negeri. Mereka adalah Rakib Sahubawa, Ahmad Jais Eli, Yahya Kotta, Bob Rahmat dan Muhamat Marasabessy.
Sementara dalam SK Mendagri itu, tertulis beberapa poin, diantaranya Rakib selama menjalankan tugas sebagai Pj bupati Malteng harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berikut memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Malteng dan menjaga netralitas ASN. Dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali (*)
Editor : Redaksi
.