Sepakat Kosongkan Lahan Milik Kanwil Kemenag Maluku, Warga Disantuni Rp10 Juta

BERITABETA.COM, Ambon – Warga yang bermukim di atas lahan milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman - Tantui, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah sepakat untuk meninggalkan atau mengosongkan rumah mereka yang dibangun di atas [lahan] yang notabenenya merupakan asset Kemenag Provinsi Maluku.

Sejumlah Kepala Keluarga yang hadir dalam pertemuan ini berjanji serta siap mengosongkan lahan dimaksud pada 10 Januari 2022 mendatang.

Kesepakatan bersama ini diperoleh kedua bela pihak melalui rapat bersama yang berlangsung di Gedung Kanwil Kemenag Provinsi Maluku pada Kamis, (18/11/2021).

Pertemuan ini juga dibarengi dengan penandatanganan berita acara yang berisikan kesepakatan bersama antara warga pemiliki rumah atau pihak kedua, dan pihak pertama. Kesepakatan ini  turut disaksikan langsung oleh  Tim Jaksa Pengacara Negara.

Berdasarkan berita acara tertuang pokok-pokok kesepakatan bersama serta mengikat itu masing-masing warga telah bersedia untuk meninggalkan dan mengosongkan lahan dan rumah yang mereka tempati.

Pasalnya, lahan tersebut merupakan asset Kemenag Provinsi Maluku. warga pun sepakat untuk meninggalkan lahan tersebut pada 10 Januari 2022 nanti.

Sebagai bentuk kepedualian Kanwil Kemenag Provinsi Maluku terhadap para warga yang telah bersedia mengosongkan lokasi dimaksud, mereka diberi santunan per rumah senilai Rp10 Juta.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua bela pihak ini juga ditegaskan bila sampai pada tanggal yang telah ditentukan atau disepakati bersama [10 Januari 2022] warga belum mengosongkan lahan tersebut, para pemilik rumah pun mempersilakan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Maluku untuk membongkar seluruh rumah/bangunan di atas lahan tersebut.

Pertemuan dan kesepakatan bersama ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, La Fata, Koordinator Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Faujia Laitupa, Tim Jaksa Pengacara Negara, Mourits Palijama dan Nita Tehuayo. (*)

 

Editor: Redaksi