BERITABETA.COM, Ambon – Kasus pengedaran narkoba di Maluku berhasil di bongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.

Kali ini BNN Provinsi Maluku berhasil membongkar jaringan penyukundupan narkotika jaringan Malaysia di atas KM Tidar dari Pulua Buru ke Ambon.

Kasus ini dibongkar setelah BNN Provinsi Maluku memperoleh informasi bahwa ada penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kota Ambon dari Sidrap, Sulawessi Selatan.

BNN Provinsi Maluku kemudian melibatkan sejumlah pihak antaranya pihak Bea Cukai Ambon, PELNI  dan POMAL Lanal Namlea.

Dalam penyelidiakn itu, hasilnya pada tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIT di Perairan Namlea-Ambon tepatnya di atas Kapal KM Tidar, petugas BNNP Maluku mengamankan FD (karyawan Indomaret).

“FD diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 45, 66 grm. Mereka masuk dalam jaringan internasional, Serawak Malaysia- Nunukan-Sidrap-Makassar-Bau-Bau dan kota Ambon,” kata Kepala BNNP Maluku Brigjen (Pol) Deni Dharmapala, dalam keterangan di kantor BNN di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan, FD diamankan di gudang Indomaret di KM Tidar dan ditemukan satu paket narkotika berukuran besar yang ada di dalam waistbag miliknya. Selain FD, juga diamankan NA, RA, dan A serta MRDM.

“Mereka mengaku jika mereka baru selesai mengkonsumsi sabu sebelum kapal sandar di Pelabuhan Namlea,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah body pack, opsi kapal (penjual kain, topi, headset di dalam Kapal).

Peran FD dalam perkara ini merupakan kurir/penyedia/pengedar, NA merupakan gudang, RA merupakan perantara dan MRDM berperan sebagai pengedar.

"Penyelundupan narkotika jenis sabu 46,01 gram yang terungkap dari jaringan antarprovinsi (Surabaya-Ambon)," katanya.

Hasil interogasi, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi tersebut diperoleh dari FD dan MRDM. NA juga mengakui jika NA menyimpan narkotika milik MRDM tersebut di dalam brankas Indomaret yang berada di gudang tersebut.

Deni menambahkan, terdapat dua jaringan narkotika yang berhasil diungkap dalam kasus ini, yakni jaringan nternasional Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar-Ambon yakni tersangka FD dan RA, dan jaringan antar provinsi, Makassar, Bau-Bau, dan Ambon dengan tersangka NA, RA, A, dan MRDM.

“Tersangka FD dan MRDM merupakan pengedar, sedangkan NA dan RA merupakan perantara. Para tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya (*)

Editor : Redaksi