BERITABETA.COM, Ambon  - Pemerintah Kota ( Pemkot) Ambon, Maluku memperpanjang SK tenaga kontrak hingga Desember 2023, sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Tenaga kontrak di lingkup Pemkot Ambon selama ini telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Publik, karena itu dirinya akan memperpanjang SK tenaga Kontrak hingga Desember 2023," Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa (4/7/2023).

Ia mengatakan, langkah tersebut ditempuh sambil menunggu keputusan pemerintah pusat terkait nasib tenaga kontrak yang selama ini mengabdi pada pemerintah daerah, apakah akan masih akan diteruskan atau akan dievaluasi.

Pemkot Ambon tidak mengambil keputusan sendiri tetapi meneruskan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pan-RB yang berwenang memutuskan nasib tenaga kontrak.

"Mengingat kontribusi yang diberikan para pegawai kontrak, maka kita perpanjang hingga Desember 2023 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat," katanya.

Sementara langkah tersebut diambil, Kata Bodewin, Inspektorat sementara melakukan proses verifikasi terhadap pegawai kontrak yang akan berlangsung hingga 16 Juli 2023

"Kami berharap para tenaga Kontrak Pemkot Ambon tetap dapat menunjukkan kinerja yang baik pada unit kerja masing -masing.Tunjukkan kinerja yang baik, karena banyak ASN juga hingga saat ini tidak mengetahui dengan baik apa uraian tugasnya," katanya.

Pemkot sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayar gaji 1.258 tenaga kontrak.

Pegawai kontrak katanya, diberikan kesempatan hingga Desember 2023, karena itu ia meminta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung anggaran gaji tenaga kontrak sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Kebijakan dari pusat keluar tidak bisa kami ambil keputusan sendiri, kalau misalnya kebijakan Pemerintah Pusat dipertahankan (tenaga kontrak), maka kita pertahankan," ujar Bodewin.

Pemkot telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak seiring rencana penghapusan tenaga honorer, sehingga dilakukan upaya mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK (*)

Pewarta : Febby Sahupala