Pemkot Ambon Hanya Akomodir Honorer dengan Masa Kerja di Atas Lima Tahun
BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon hanya mengakomodir tenaga honorer atau tenaga kontrak yang masa kerjanya diatas lima tahun.
Hal itu diungkapkan Penjabat [Pj] Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena kepada wartawan usai mengikuti sidang paripurna penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara [KUA-PPAS] APBD Kota Ambon tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (3/10/2022).
Bodewin menandaskan, honorer atau tenaga kontrak yang masa kerjanya masih dibawah lima tahun, namun berkasnya masuk, jelas tidak bisa dan bersiap-siap akan diberhentikan atau dirumahkan tahun depan.
“Yang diproses hanya tenaga honorer/kontrak yang telah mengabdi lima tahun, diluar itu kita tidak proses,” ungkap Bodewin M. Wattimena.
Ia menjelaskan, proses pengangkatan honorer atau tenaga kontrak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K], termasuk pada Pemkot Ambon akan disesuaikan berdasarkan aturan serta mekanisme.
“Salah satunya yah yang telah jalani masa kontrak sebagai pegawai lebih dari lima tahun. Konsekuensi dari aturan tersebut adalah tidak ada lagi pegawai kontrak di tahun depan, sesuai dengan edaran dari Menpan RB,” jelasnya.