BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon hanya mengakomodir tenaga honorer atau tenaga kontrak yang masa kerjanya diatas lima tahun.

Hal itu diungkapkan Penjabat [Pj] Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena kepada wartawan usai mengikuti sidang paripurna penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara [KUA-PPAS] APBD Kota Ambon tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (3/10/2022).

Bodewin menandaskan, honorer atau tenaga kontrak yang masa kerjanya masih dibawah lima tahun, namun berkasnya masuk, jelas tidak bisa dan bersiap-siap akan diberhentikan atau dirumahkan tahun depan.

“Yang diproses hanya tenaga honorer/kontrak yang telah mengabdi lima tahun, diluar itu kita tidak proses,” ungkap Bodewin M. Wattimena.

Ia menjelaskan, proses pengangkatan honorer atau tenaga kontrak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K], termasuk pada Pemkot Ambon akan disesuaikan berdasarkan aturan serta mekanisme.

“Salah satunya yah yang telah jalani masa kontrak sebagai pegawai lebih dari lima tahun. Konsekuensi dari aturan tersebut adalah tidak ada lagi pegawai kontrak di tahun depan, sesuai dengan edaran dari Menpan RB,” jelasnya.

Sekretaris DPRD Maluku ini menegaskan, apabila tidak memenuhi kriteria syarat PPPK, berarti konsekuensinya diberhentikan.

“Ini aturan, harus diterapkan. Pegawai kontrak ini kan dalam SK-nya itu mereka kan pertahun, tidak ada dua atau 10 tahun, semua rata-rata satu tahun dan diakhir tahun bisa diberhentikan. Itulah konsekuensi menjadi pegawai kontrak tahunan,” tegasnya.

Dia mengaku, sudah menginstruksikan seluruh OPD, kepala BKD dan Sekertaris Kota Ambon untuk pastikan bahwa yang mendapatkan kuota itu adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

“Dan itu harus melalui seleksi ditingkat pusat. Semua berkasnya diinput termasuk dengan daftar gaji mereka selama lima tahun. Saya yakin prosesnya disini sangat ketat,” akuinya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala